PROPOSAL
Untuk :
PEMBANGUNAN PAGAR
SD INPRES SUKUTOKAN
PANITIA
PEMBANGUNAN PAGAR
SD INPRES SUKUTOKAN
TAHUN 2017
PEMERINTAH
KABUPATEN FLORES TIMUR
UPT
DINAS PPO KECAMATAN KELUBAGOLIT
SD
INPRES SUKUTOKAN
Jln. : Trans Waiwerang-Witihama No. :
Telp. : Kode Pos 86261
SUKUTOKAN
Nomor :
01/SDI.ST/II/2017 13 Februari 2017
Lamp :
1 berkas
Hal :
Permohonan Bantuan Pembangunan
Kepada
Yth. Bapak/Ibu/Para Alumni
Di -
Tempat
Untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan sebuah bangunan terutama bangunan umum seperti sekolah, maka perlu
sekali dibuatkan suatu pilar pengaman agar bisa menjaminnya dari ancaman luar
terutama binatang – binatang piaraan yang seringkali masuk mengotori bahkan
merusak halaman atau tanaman – tanaman yang ada dalam kompleksnya dan juga
mengganggu aktifitas belajar mengajar.
Dalam rangka memenuhi semua permasalahan tersebut, maka pihak sekolah
merasa perlu untuk membentuk tim atau panitia kecil yang diharapkan mampu
menjawab harapan pihak sekolah SDI Sukutokan pada khususnya dan masyarakat Desa
Sukutokan pada umumnya. Keamanan yang sangat diharapkan adalah pada saat proses
belajar mengajar, maka kami mohon uluran tangan dari Bapak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Flores Timur, untuk
pembangunan Pagar Keliling sekolah SDI Sukutokan yang dari sejak didirikan
sampai saat ini belum membangun sebuah pagar permanen. Pembangunan Pagar
Keliling sekolah ini dengan nilai anggaran biaya (RAB) pembangunan sebesar Rp. 122
.227.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Sebagai bahan
pertimbangan, kami lampirkan :
1.
Proposal
2.
Susunan Panitia
3.
Gambar Rencana
Demikian
permohonan ini kami buat, atas terkabulkannya kami sampaikan terima kasih.
|
|
|
||||
|
||||
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan pada Allah SWT atas rahmad, taufiq dan hidayah-Nya sehingga
dapat menyelesaikan penyusunan proposal pembangunan Pagar Keliling SDI Sukutokan
yang permanen karena menjadi dambaan para guru dan masyarakat Desa Sukutokan
karena sejak dibangun sampai saat ini belum memiliki pagar yang dapat menjaga
dan melindungi sekolah dari ancaman – ancaman binatang – binatang piaraan yang
seringkali masuk mengotori bahkan merusak halaman atau tanaman – tanaman yang
ada dalam kompleksnya dan juga mengganggu aktifitas belajar mengajar. Proposal
ini kami susun dengan sangat sederhana , mudah –mudahan semua pihak dapat
membantu kelancaran proses pembangunan Pagar Keliling SDI Sukutokan yang permanen karena
menjadi dambaan para guru dan masyarakat Desa Sukutokan
Demikian
proposal ini kami susun dan besar
harapan kami untuk dapat dikabulkan, atas kebijaksanaannya kami ucapkan terima
kasih.
Sukutokan,
13 Februari 2017
|
|
||||
DAFTAR ISI
PERMOHONAN BANTUAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Hasil yang diharapkan
BAB II. USULAN
KEGIATAN DAN SUMBER DANA
A. Usulan Kegiatan
B. Sumber Dana
BAB III. PROFILE SEKOLAH
BAB IV. PENUTUP
LAMPIRAN
Susunan Panitia
Kontak Person Panitia
Nomor Rekening Tabungan Panitia
Pembangunan Pagar
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Gambar Rencana
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan Kualitas
dan Kuantitas Pendidikan di SD Inpres Sukutokan, maka pihak sekolah berusaha
dengan berbagai cara termasuk membuat pagar pengaman yang mampu mengamankan bangunan
beserta segala isinya termasuk penghuninya dari ancaman binatang – binatang
piaraan yang seringkali masuk mengotori bahkan merusak halaman atau tanaman –
tanaman yang ada dalam kompleksnya dan juga mengganggu aktifitas belajar
mengajar.
Salah satu upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah
membentuk tim atau panitia kecil yang diharapkan mampu menjawab harapan pihak
sekolah SDI Sukutokan pada khususnya dan masyarakat Desa Sukutokan pada umumnya
yakni membangun Pagar Keliling Permanen maka dari itu panitia merasa perlu
untuk memohon uluran tangan dari Bapak
/Ibu/Sdr/Sdri /Alumnus SDI Sukutokan/Para Simpatisan, untuk bisa menjawabi
kebutuhan guru dan murid SD Inpres Sukutokan, mengingat pemerintah Desa
Sukutokan tidak dapat membangunnya dengan Dana Desa, karena undang – undang
desa tidak menghendakinya.
B. DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar
hokum kegiatan ini adalah :
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor I Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dsar
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan
dari pembangunan Pagar Keliling SDI Sukutokan yang permanen adalah :
1. Maksud :
Ø Untuk bisa menjawabi
kebutuhan guru dan murid SD Inpres Sukutokan dari ancaman binatang – binatang piaraan
yang seringkali masuk mengotori bahkan merusak halaman atau tanaman – tanaman
yang ada dalam kompleksnya dan juga mengganggu aktifitas belajar mengajar,
karena mengingat pemerintah Desa Sukutokan tidak dapat membangunnya dengan Dana
Desa karena undang – undang desa tidak menghendakinya.
Ø Sebagai bentuk partisipasi pihak
SD Inpres Sukutokan pada khususnya dan pemerintah pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
D. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan Kualitas
dan Kuantitas Pendidikan di SD Inpres Sukutokan, maka pihak sekolah berusaha
dengan berbagai cara termasuk membuat pagar pengaman yang mampu mengamankan
bangunan beserta segala isinya termasuk penghuninya dari ancaman binatang –
binatang piaraan yang seringkali masuk mengotori bahkan merusak halaman atau
tanaman – tanaman yang ada dalam kompleksnya dan juga mengganggu aktifitas
belajar mengajar.
Salah satu upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah
membentuk tim atau panitia kecil yang diharapkan mampu menjawab harapan pihak
sekolah SDI Sukutokan pada khususnya dan masyarakat Desa Sukutokan pada umumnya
yakni membangun Pagar Keliling Permanen maka dari itu panitia merasa perlu
untuk memohon uluran tangan dari
pemerintah propinsi lewat Dana Hibah Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2016, untuk bisa menjawabi kebutuhan guru dan murid SD Inpres Sukutokan,
mengingat pemerintah Desa Sukutokan tidak dapat membangunnya dengan Dana Desa,
karena undang – undang desa tidak menghendakinya.
E. DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar
hokum kegiatan ini adalah :
6. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
9. Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor I Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dsar
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
F. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan
dari pembangunan Pagar Keliling SDI Sukutokan yang permanen adalah :
2. Maksud :
Ø Untuk bisa menjawabi
kebutuhan guru dan murid SD Inpres Sukutokan dari ancaman binatang – binatang
piaraan yang seringkali masuk mengotori bahkan merusak halaman atau tanaman –
tanaman yang ada dalam kompleksnya dan juga mengganggu aktifitas belajar
mengajar, karena mengingat pemerintah Desa Sukutokan tidak dapat membangunnya
dengan Dana Desa karena undang – undang desa tidak menghendakinya.
Ø Sebagai bentuk partisipasi pihak
SD Inpres Sukutokan pada khususnya dan pemerintah pada umumnya.
2. Tujuan :
Ø Untuk menjawab animo guru
dan murid SD Inpres Sukutokan dalam memiliki Pagar Keliling Permanen yang dapat
menjamin bangunan sekolah, halaman atau tanaman – tanaman yang ada dalam
kompleksnya juga aktifitas belajar
mengajar.
Ø Meningkatkan pencapaian
kompetensi (Prestasi) siswa, Mewujudkan penyenggaraan sekolah yang mandiri
berdasarkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), serta mendorong
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang bermutu melalui
pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
3. Hasil yang diharapkan :
Ø Pembelajaran berjalan dengan
lancer dan berkualitas.
Ø Prestasi siswa meningkat.
Ø Menjadi sekolah yang
mandiri.
Ø Sekolah dapat memenuhi
Standar nasional Pendidikan.
BAB II
USULAN KEGIATAN DAN SUMBER DANA
A. USULAN KEGIATAN
Ø
Pembangunan Pagar Keliling SDI Sukutokan yang permanen
B. BIAYA DAN SUMBER DANA
1. BIAYA :
1.
Pekerjaan Persiapan Rp. 4.118.575,00
2.
Pekerjaan Tanah dan Urugan Rp. 11.683.862,40
3.
Pek. Pasangan dan Plesteran Rp. 44.517.094,08
4.
Pekerjaan Beton Rp. 50.969.364,97
5.
Pekerjaan Pintu Besi Rp. 7.595.225,00
6.
Pekerjaan Pengecatan dan Laburan Rp. 3.642.956,56
Jumlah Rp.
122.227.078,00
2. SUMBER DANA :
1.
Dana Bantuan
2.
Kotak Amal Sekolah
3.
Swadaya dan Partisipasi Masyarakat
C. RENCANA ANGGARAN BIAYA
(Lihat Lampiran)
BAB III
PROFILE SEKOLAH
I.
PROFIL SEKOLAH
A. VISI DAN MISI SEKOLAH
1. Visi : Beriman, Unggul dalam
Mutu, Disiplin, berbudu Pekerti Luhur, Berbudaya Lingkungan dan Mampu Bersaing
di Era Global.
2. Misi Sekolah :
a. Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta nilai – nilai budaya, sehingga
menjadi sumber kearifan dalam bertindak dan berperilaku.
b. Mengembangkan pembelajaran
yang efektif, kreatif dan menyenangkan bagi siswa dan guru, sehingga bisa
mengembangkan semua potensi yang dimiliki secara optimal.
c. Meningkatkan kedisiplinan
guru dan siswa dalam kegiatan belajar, sehingga kegiatan pembelajaran berjalan
optimal.
d. Menumbuhkan sikap peduli dan
sadar lingkungan yang bersih melalui pembiasaan dan pembelajaran berkelanjutan,
sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan indah.
e. Menumbuhkan budaya mutu dan
semangat keunggulan, sehingga mampu bersaing di era global.
B. TUJUAN SEKOLAH :
1. Setiap siswa menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya secara benar dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Kelulusan mencapai 100 %.
3. Memiliki sikap peduli dan
sadar lingkungan yang bersih malalui pembiasaan dan pembelajaran berkelanjutan,
sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan indah.
C. IDENTITAS SEKOLAH :
1. Nama Sekolah : SD
Inpres Sukutokan
2. NSS : 101240711005
3. NPSN : 50302113
4. Status Sekolah : Negeri
5. Tahun Berdiri : 1978
6. Alamat Sekolah : Dusun
2, RT/RW : 005/002, Desa Sukutokan, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 86261
7. Kepala Sekolah : Benediktus
Kopong Ola, S.Pd.SD
NIP. 19650114 198712 1 002
BAB IV
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami susun dan kami ajukan dengan harapan dapat dijadikan bahan
pertimbangan Bapak/Ibu/Sdra/sdri/Para Alumni, sehingga permohonan kami dapat
dikabulkan dan akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan
bimbingan kepada kita semua.
Sukutokan, 13 Februari 2017
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPT
DINAS PPO KECAMATAN KELUBAGOLIT
SD
INPRES SUKUTOKAN
Jln. : Trans Waiwerang-Witihama No. :
Telp. : Kode Pos 86261
SUKUTOKAN
SUSUNAN
PANITIA
PEMBANGUNAN
PAGAR KELILING SEKOLAH
SD INPRES
SUKUTOKAN
PELINDUNG/PENASIHAT :
Bapak Kepala Desa Sukutokan
PENANGGUNG JAWAB : - Kepala
Sekolah SDI Sukutokan
-
Komite Sekolah SDI Sukutokan
KETUA :
Hendrikus Murin Wuan
SEKRETARIS : Petrus Soni Sabon
BENDAHARA :
Veronika Kewa Wara
SEKSI – SEKSI :
Seksi Usaha Dana :
Afralina Ina Muda
Seksi Pembangunan :
Petrus Boro Sanga
Seksi Pembelanjaan : Wisok Samon Kapitan
Sukutokan,
13 Februari 2017
|
|
|
KONTAK PERSON PANITIA
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
NO. HP
|
1.
|
BENEDIKTUS
KOPONG OLA
|
KEPALA
SEKOLAH
|
0822 3673 3333
|
2.
|
RAFAEL
KELAKE LAOT
|
KETUA
KOMITE
|
0812 3651 0375
|
3.
|
HENDRIKUS
MURIN WUAN
|
KETUA
PANITIA
|
0822 3647 1373
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar