Kamis, 23 Desember 2021
Minggu, 28 Juli 2019
Pelantikan BPD Antar Waktu
Sabtu, 16 Maret 2019
RUMAH ADAT
Rumah Adat Lamatokan-Lewobelek.
Ciri khas rumah adat ini dibangun
diatas susunan batu yang ditata sedemikian rupa sebagai pondasi yang kokoh guna
memikul beban daripada bangunan tersebut. Terbuat dari bahan atau material
lokal sehingga memerlukan keahlian khusus untuk meracik sampai bangunan bisa
berdiri dengan kokohnya. Kenapa harus memiliki keahlian khusus, kata salah
seorang yang hadir menyaksikan proses pembangunan itu kepada tukang ahli yang
dipercayakan membangun rumah adat itu.”harus punya keahlian khusus karena tidak
menggunakan paku atau bahan pabrikasi’’. Bahan pengganti paku adalah tali,
yakni tali dari kulit pelepah daun lontar dan lidi pohon enau.
Pekerjaan yang
dilakukan tentu diawasi oleh seorang “Ata Mua” sehingga tidak dilakukan/dikerjakan
sesuka hati. Ciri khas lain daripada rumah adat ini adalah dipasang parang dan
tombak sebagai lambang kekuatan yang terbuat dari belahan bambu. Bahan atap
adalah dari alang-alang yang telah dirangkai pada bilahan bambu. Kurban dalam
pembangunan rumah adat ini adalah hewan Babi dan Kambing, namun sebelum selesai
pengatapan, hewan kurban tersebut belum bisa disembelih.
Setelah selesai pengatapan, akan dilakukan
seremoni akhir dengan pemotongan hewan (babi dan kambing) sampai kepalanya
putus sebagai kurban syukur atas terbangunannya rumah adat tersebut. Setelah
itu, hewan kurban tersebut akan dimakan oleh semua yang hadir dalam proses
pembangunan rumah adat itu. Rumah adat ini dalam bahasa Lamahot disebut “Lango
Belen”. (Humas Pemdes)
DUKUNGAN PEMERINTAH DESA
DUKUNGAN
PEMERINTAH DESA TERHADAP PEREMPUAN KEPALA KELUARGA (PEKKA) DESA SUKUTOKAN
Sukutokan Post.
Hari
ini tepatnya tanggal 14 Maret 2019, Pemerintah Desa Sukutokan kedatangan
seorang tamu Luar Negeri untuk melakukan Penelitian dan Wawancara terkait keberadaan
Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) di Desa Sukutokan. Banyak hal yang
dilontarkan oleh Tuan yang bernama lengkap Event Jan Quak dari Institut Of
Development Studies University Of Sanex Pekka dengan penejermah bahasa Ibu
Villa dan Ibu Kodar dari Pekka Jakarta
kepada orang nomor satu di Desa Sukutokan/Kepala Desa Sukutokan “Cornelius
Suban Ratu”. Dalam pembicaraan atau wawancara yang dilontarkan oleh Tuan Jan
dengan bahasa yang tak lasim yakni bahasa inggris dan diterjemahkan oleh ibu
Villa dan ibu Kodar, “Cornelius’ yang akrab disapa oleh masyarakat menjelaskan
secara detail keberadaan kelompok Pekka di Desa Sukutokan serta kegiatan dan
peran serta warga ketika masuk menjadi anggota Pekka. Ketika menjadi anggota
Pekka, banyak sekali ilmu dan pengalaman yang didapat sehingga ketika kembali
kemasyarakat, mereka bisa membantu
Pemerintah Desa, “kata Kepala Desa Cornelius”. Contohnya, sekarang ada
yang menjadi pengurus Kelompok Pinjaman Dana Bergulir Program Anggur Merah. Kelompok Pekka juga sangat membantu masyarakat
khususnya anggota kelompok akan kebutuhan Sembako. Akhir dari wawancara, Tuan
Jan mengatakan merasa sangat bahagia berada di kantor desa ini (Sukutokan) dan
berterima kasih atas dukungan pada Pekka selama ini oleh Pemerintah Desa. Humas Pemdes
Rabu, 10 Oktober 2018
Kamis, 04 Januari 2018
Minggu, 31 Desember 2017
Pelatihan kerajinan tangan
Pemerintah Desa Sukutokan mengadakan
kegiatan Pelatihan Kerajinan Tangan bagi kelompok anak muda. Sedikitnya 30 anak
muda peserta pelatihan keterampilan merangkai kursi berbahan dasar bambu, yang
dilaksanakan di Gedung Pekka Desa Sukutokan , Kecamatan Kelubagolit. Pelatihan
ini digelar selama dua hari yakni hari
Rabu dan Kamis (26 dan 27 November 2017).
Penjabat Kepala Desa Sukutokan ‘Baro Bitan Laurensius’ dalam membuka kegiatan tersebut , mengatakan pihaknya terus mendorong para pengrajin baik Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun Industri Kecil Menengah (IKM) dalam menciptakan usaha kerajinannya dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada. “Setiap tahun kami berikan pelatihan melalui bimbingan teknis (bimtek) terkait usaha kecil atau handicraft dengan bahan baku lokal. Salah satunya Keterampilan mengayam berbahan dasar bambu yang banyak didapat dikawasan Desa Sukutokan,” kata Baro Bitan Laurensius saat membuka acara tersebut.
Dijelaskan Baro Bitan Laurensius,
pada tahun ini sasaran yang dikembangkan dalam pemanfaatan potensi lokal dengan
bahan baku bambu. “Sampai saat ini bahan baku lokal yang dikembangkan menjadi
kerajinan belum maksimal. Tentunya tidak hanya Disperindakop dan dinas tenaga
kerja saja melainkan SKPD terkait juga harus mendukung bahan bakunya. Apakah
budidaya bambu itu terpelihara dengan baik, atau hanya sisa-sisanya saja
dikarenakan banyaknya lahan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa dan mete,”
ujarnya.
Ketersediaan bahan baku bambu juga
semakin minim. Padahal, kata Baro Bitan Laurensius, jika dilihat dari
pemanfaatannya sangat berpotensi meningkat permintaan pasaran terhadap handicraft
dengan kerajinan kursi serta anyaman berbahan bambu sangat besar. Apalagi
proses pembuatannya tidak mengandung bahan kimiawi melainkan sangat ramah
lingkungan.
“Bahan baku bambu ini juga sangat
diperlukan misalnya sebagai bangunan rumah tinggal, atap rumah, baingkai dan
lain sebagainya yang sangat potensial untuk dijadikan kerajinan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, nara sumber,” Klemens
Sogan Ola” mengatakan, semua bahan baku akan bernilai ekonomis dengan
pengolahan yang terkendali. “Kerajinan yang dihasilkan dari bahan baku lokal
kita tidak kalah saing dengan kerajinan lainnya. Hanya saja saat ini kita
terkendala dengan peralatan pendukung,” katanya.
Terlepas dari itu, Sogan berharap kegiatan ini
akan berlanjut terus-menerus dan menjadi perhatian pemerintah, agar dapat
membantu kelompok anak muda Desa Sukutokan dalam bentuk pengadaan alat
produksi. (*/Pemdes/EKMAR)
Jumat, 28 Juli 2017
HUT RI ke_72 Tingkat Kecamatan Kelubagolit
Acara Pembukaan Kegiatan Olahraga dalam Rangka Meriah Rayakan HUT RI ke_72 Tingkat Kecamatan Kelubagolit Tahun 2017 di Lapangan Bola Kaki Garuda Sukutokan
Jumat, 21 Juli 2017
Diakhir kebersamaan kami dlm partisipasi membangun lewotana
Sentuhan kasih anak lewotana...
Membangun desa dengan hati...
Menata kampoeng dengan kasih...
Mudah-mudahan leluhur lewotana tetap jaga grihang tite wahang kae....senareke...
Senin, 17 Juli 2017
SK KEPALA DESA SUKUTOKAN
KEPALA
DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN
KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR : 2
TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGISIAN PROFIL DESA
TINGKAT
DESA SUKUTOKAN
TAHUN
2017
KEPALA DESA SUKUTOKAN
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
peraturan Menteri DalamNegeri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa dan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja)
Pengisian Profil Desa;
b. bahwa untuk maksud huruf (a) di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukutokan;
Mengingat :
1. Undang -
UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Keputusan
PresidenNomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
atau Sebutan Lain;
4. Undang – Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data
Profil Desa dan Kelurahan.
M E M U T U S K AN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengisian Profil Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017 dengan susunan sebagaimana
terlampir pada Keputusan ini.
KEDUA : Adapun Tugas Pokja sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu, adalah :
1. Mengolah Data Dasar Keluarga (DDK)
2. Mengimput dan Mempublikasikan Data Profil Desa
3. Menginventarisasi, Mengontrol dan Merubah data-data Profil Desa sesuai perkembangan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Pokja Pengisian Profil Desa Sukutokan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada akhir penutupan tahun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sukutokan
pada
tanggal : 12
Januari 2017
Pj. KEPALA
DESA SUKUTOKAN
LAURENSIUS
BARO BITAN
Tembusan : disampaikan
dengan hormat kepada
1. Bupati Flores Timur di Larantuka.
2. Kepala Dinas PMD
Kab. Flotim di Larantuka.
3. Kepala Bappeda
Kab. Flores Timur di Larantuka.
4. Camat
Kelubagolit di Kelubagolit.
5. A r s i p
|
||
NOMOR
|
|
2
|
TANGGAL
|
|
12 JANUARI
2017
|
TENTANG
|
|
|
SUSUNAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGISIAN PROFIL DESA
DESA SUKUTOKAN - KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
TAHUN 2017
NO
|
N A
M A
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
LAURENSIUS
BARO BITAN
|
PENANGGUNG JAWAB
|
|
2.
|
HENDRIKUS
MURIN WUAN
|
K E T U A
|
|
3.
|
ABIDIN
SANGA PURE
|
SEKRETARIS
|
|
4.
|
YOHANES
PENANA HAYU
|
ANGGOTA
|
|
5.
|
FATMAWATI
MASA LAOT
|
ANGGOTA
|
|
6.
|
LAMBERTUS
LAMA DIRI
|
ANGGOTA
|
|
7.
|
FRANSISKUS
SANGA LIAT
|
ANGGOTA
|
|
8.
|
SEBASTIANUS
OLA AMA
|
ANGGOTA
|
|
9.
|
USMAN
BIN MUHAMMAD
|
ANGGOTA
|
|
10.
|
ALEKSANDER
BARO SILI
|
ANGGOTA
|
|
11.
|
FRANSISKUS
TUPEN KOLI
|
ANGGOTA
|
|
Ditetapkan di
: Sukutokan
pada tanggal
: 12 Januari 2017
Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN ,
LAURENSIUS BARO
BITAN
Langganan:
Postingan (Atom)