Senin, 28 November 2016

Ritual Adat di Oring Lolok

Para Tokoh Adat dan Sesepuh Desa Sukutokan - Adonara

Mendambakan Air, Warga Sukutokan Bikin Ritual Adat

Senin (28/11/2016), di desa Sukutokan Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur berlangsung Upacara Adat untuk mendukung pengeboran sumur air tanah. Ritual adat tersebut dilakukan oleh tokoh adat dari suku Maharia, Suku Lamatwelu dan Suku Lamatokan. Ketiga simpul ini adalah kekuatan kultural kampung halaman selain suku-suku seperti Bahy, Lamawuran, Lewokeleng, Lamapaha, Tuawolo, Lamablawa dan suku-suku lain yang mendiami desa Sukutokan.
Ritual Adat ini dilakukan sebagai tanda penghormatan terhadap Tuhan dan Leluhur serta alam yang menyediakan air di perut bumi. Tradisi ini sudah turun temurun dan sangat sakral sehingga wajib dilaksanakan.
Tokoh adat dari Suku Maharia, Mathias Kopong Sili sekaligus sebagai pemilik tanah ulayat tepat di titik pengeboran mengatakan, Sukutokan saat ini sangat kesulitan air bersih. Oleh karena itu dirinya tidak sedikitpun menolak jika lahannya diminta untuk dihibahkan kepada pemerintah sebagai lokasi pengadaan sumur bor bantuan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Saya atas nama para leluhur Maharia dan seluruh saudara-saudaraku dengan iklas membuka tangan sambil memohon sekiranya Tuhan dan Leluhur Lewotana memberikan jalan yang lapang agar pengeboran ini mendapatkan sumber air yang banyak untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat desa Sukutokan. Sebagai tokoh adat di tanah yang keramat ini, saya ajak kita semua untuk mengikuti tata cara ritual adat yang ada, dengan penuh hikmat dan sungguh-sungguh sehingga perjuangan bisa mencapai tujuan bersama,” ujar Ama Tias.

Ia menambahkan, sejak tim kerja yang diutus pemerintah desa Sukutokan menyampaikan maksud ini, dirinya menyatakan setuju dan sudah melakukan ritual adat “tutun padu” atau menyalakan damar di rumah adat Maharia untuk memohon petunjuk dari leluhurnya. Hasilnya ada tanda-tanda yang meyakinkan untuk dilakukan pengeboran tersebut. Setelah itu ia sendiri yang menandatangani surat persetujuan pelepasan hak atas sebidang tanah berukuran 6 m × 6 m kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu masih dilakukan ritual adat lanjutan yang disebut dengan ‘Pao Nuba’ atau penyembeliham kurban berupa kambing dan babi masing-masing satu ekor untuk meemberi makan arwah leluhur di rumah adat suku Maharia. Peristiwa mulia ini terjadi pada hari ini yang disaksikan warga Sukutokan.

Hal senada disampaikan Markus Masan Samon, tokoh adat suku Lamatwelu yang mewakili rumah adat Kloung. Bertempat di “Oring Lolok” atau pondok keramata Suku Maharia Samon mengatakan, Rumah Adat Kloung bersama seluruh leluhur pasti mendukung niat baik ini.

“Mudah-mudahan kegiatan pengeboran pada hari ini berjalan lancar sampai seterusnya. Kita berdoa kepada Tuhan dan Lluhur Lewotana agar keberadaan air yang dalam bisa didekatkan, segala hambatan di dalam tanah bisa dijauhkan,” demikian Masan Samon menyatakan.
Selain dua suku sebagai simpul kekuatan kampung halaman Sukutokan, suku yang keberadaannya juga menjadi simpul penting yakni suku Lamatokan. Markus Masan Tokan yang mewakili Suku Lamatokan juga senada dengan dua tokoh adat sebelumnya. Ia kembali menegaskan bahwa upacara adat yang berlangsung hari ini adalah sebuah keharusan, dan dirinya yakin setelah semua urusan adat beres, permohonan warga untuk mendapatkan sumber air dapat terjawab. Oleh karena itu Tokan meminta kepada seluruh masyarakat adat Sukutokan wajib mendukung dalam setiap doa baik kepada Tuhan maupun kepada para leluhur.

Selesai pernyataan adat dari pata tokoh adat, acara yang langsung dipandu Kepala Desa Sukutokan, Laurensius Baro Bitan di lanjutkan dengan “Bau Lolon” atau menuang tuak ke tanah untuk mengesahkan semua permohonan sekaligus sebagai tanda memberi makan dan minum terlebih dahulu kepada leluhur. Acara selanjutnya, tokoh adat dari suku Maharia memotong hewan kurban tepat di lokasi pengeboran agar darah hewan tersebut membasahi tanah yang hendak di bor yang dalam istilah adat dikenal dengan sebutan “Tuki Tanah” atau melukai bumi.

Seremoni selanjutnya adalah hewan kurban yang sudah dipotong, diambil bagian hati dan jantung sebagai sesajian di rumah adat Maharia. Dalam bahasa setempat dikenal dengam sebutan “Pao Nuba”.

Setelah semua seremonial adat mencapai titik puncak, para tenaga teknis yang mengendalikan mesin untuk pengeboran memasang semua perlengkapan mulai dari menyetel mesin, memasang mata bor, menggali lubang sirkulasi air dan lain lagi urusan teknis. Setelah semuanya selesai, jelang sore hari, disaksikan warga yang berjubel, pengeboran pertama berhasil dilakukan. Uji coba ini berhasil menembus kedalaman empat meter dan diperkirakan dalam tempo tiga minggu, kedalaman yang menjadi perkiraan titik air bisa dicapai +++ humas pemdes sukutokan

Kamis, 24 November 2016

PARA ABDI DESA SUKUTOKAN

Mereka ini adalah para pengabdi di Desa Sukutokan - Kecamatan Kelubagolit - Kabupaten Flores Timut. Rata-rata dari mereka adalah orang muda, yang memiliki semangat dan visioner dalam mengemban tugas masing-masing. Sukses menjadi tekad mereka mengemban amanat yang diberikan masyarakat Desa Sukutokan !

Pemdes Sukutokan Cerdas Menyelesaikan Masalah

Pemerintah Desa Sukutokan, Kamis, 24/11/2016 berhasil menyelesaikan masalah yang dilaporkan warga terkait kenakalan remaja di tingkat desa. Kasus ini sesungguhnya sebuah tindak pidana yang berakibat hukum, namun dengan pendekatan kearifan local, tindak pidana pencurian dan pembongkaran gudang milik Petrus Kopong berhasil diselesaikan di forum musyawarah desa.

Forum yang dihadiri seluruh aparat Desa Sukutokan bersama BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya sempat terjadi perbedaan pendapat. Silang pendapat itu terkait dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku pencurian dan pembongkaran gudang milik Petrus Kopong. Sekalipun sempat tegang, namun rapat yang dipimpin langsung Kepala Desa, Laurensius Baro Bitan ini akhirnya berhasil menemukan kesepakatan tentang sanksi yang dikenakan bagi para pelaku.

“ sebagai pemerintah di tingkat desa, kami tentu menginginkan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Baik untuk pihak yang melapor maupun terhadap pihak terlapor. Kami berharap, masalah ini bisa diselesaikan atas dasar musyawarah mufakat. Oleh karena itu, kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya yang hadir pada kesempatan ini, mari kita sama-sama mencari jalan keluar terbaik demi nama baik desa, maupun kita sebagai keluarga besar di kampung ini,” ujar Laurens.

Alumnus Universitas Nusa Cendana Kupang ini menambahkan, apabila sudah ada kesepakatan dalam musyawarah ini, maka keputusan ini sebagai bentuk pendidikan terutama bagi para pelaku yang nota bene adalah generasi muda, sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi peristiwa yang sama.

Pada kesempatan yang sama, tokoh adat dari suku Maharia – Lorensius Eban Hadi menghimbau agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun Laurensius mengingatkan bahwa perilaku membongkar/merusak pintu rumah atau gudang secara hukum adat dilarang keras. Oleh karena itu, jika forum menghendaki adanya sanksi, sebaiknya sanksi adat dihidari, tetapi dicari sanksi lain yang mungkin tidak mengandung resiko dan beban adat.

Hal senada disampaikan tokoh dari Kloung suku Lamatwelu yakni Markus Masan Samon. Menurut Masan, peristiwa ini mencoreng nama baik kampung halaman, sehingga perlu ada sanski kepada para pelaku agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari.

Begitu pula unsur adat dari suku Lamatokan, Markus Masan Tokan. Dengan nada lebih positip Tokan mengatakan bahwa para pelaku adalah anak-anak muda yang merupakan bagian dari keluarga Sukutokan. Sehingga tanggungjawab kita adalah mendidik dan mengarahkan mereka agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Jika ada sanksi, sebaiknya mereka diwajibkan mengembalikan semua barang yang diambil dari gudang milik Petrus Kopong.


Dari semua pikiran yang terpendar dalam forum tersebut, pimpinan sidang langsung mengskors rapat dan meminta beberapa tokoh simpul untuk bermusyawarah guna menentukan sanksi yang tepat dalam penyelesaian masalah tersebut. Akhirnya forum memutuskan, bagi pelaku pencurian dan pembongkaran diwajibkan membayar perbuatannya dengan denda 30 sak semen. Denda itu akan diserahkan ke pemerintah desa untuk kepentingan pembangunan di desa Sukutokan.  +++ humas pemdes sukutokan

Rabu, 23 November 2016

Kegiatan Rabat Jalan Dalam Desa T.A. 2015























Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
           
Desa  merupakan  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang  berwenang untuk  mengatur  dan  mengurus  urusan  pemerintahan, kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan prakarsa  masyarakat, hak  asal  usul, dan / atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sebagai   kesatuan  masyarakat  hukum,  desa  perlu untuk  selalu  memikirkan  bagaimana  kondisi  desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk  mewujudkan  harapan  tersebut, berdasarkan  sumberdaya,  potensi  dan  masalah yang  dimiliki, maka  desa  perlu  menyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau  langkah-langkah  yang  perlu dilakukan selama 6 (enam) tahun.
            Pemerintah   Desa   dalam   menyelenggaraan  urusan   pembangunan  desa  perlu  mendasarkan pada   perencanaan  pembangunan   desa  yang  sistematis,  terarah,  terpadu,  menyeluruh  dan  tanggap terhadap  perubahan. Hal tersebut  dimaksudkan  agar  pelaksanaan  pembangunan  dapat  secara  efektif,efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh  karena  itu, diperlukan  adanya   system  perencanaan  pembangunan  desa  yang  merupakan  satu kesatuan  tata   cara  perencanaan   pembangunan   desa  guna   menghasilkan   Rencana  Pembangunan Jangka  Menengah  Desa  (RPJMDes)  untuk   jangka  waktu  6  (enam)  tahun   maupun  Rencana   Kerja Pemerintahan  Desa  (RKPDes)  untuk  jangka  waktu  1 (satu)  tahun.
            Sistem  penyusunan  dokumen   perencanaan   pembangunan  desa   menggunakan   pendekatan perencanaan  partisipatif  Pembangunan  Masyarakat  Desa  yaitu  sistem  penyusunan perencanaan yang dilaksanakan  dengan  melibatkan  semua pihak yang  berkepentingan dengan pembangunan desa. Keterlibatan   pihak - pihak   dimaksud  dalam  rangka  untuk  mendapatkan  aspirasi  dan  menciptakan  rasa memiliki  serta tanggungjawab  bersama   dalam   pelaksanaan   rencana   pembangunan   bagi   kemajuan desanya.
            Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah   Desa   dan   Rencana   Kerja   Pemerintah   Desa merupakan  satu - satunya  dokumen  perencanaan  di desa. Setiap  aspek  rencana  pembangunan  harus disusun  berdasarkan  kajian  masalah dan  potensi  yang  ada  di  desa. Hal    yang   terpenting    adalah   melakukan   kajian   masalah    dan   potensi   secara  menyeluruh   agar menghasilkan perencanaan  ang  matang  dan  relevan sehingga arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa tersaji dalam dokumen RPJMDes in. Perencanaan  Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas  demokrasi dengan prinsip - prinsip kebersamaan,  berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan  lingkungan  serta  kemandirian  dengan  menjaga  kemajuan dan  kesatuan desa.       Perencanaan  Pembangunan  Desa  dilaksanakan dengan  sistem  Perencanaan  penyelenggaraan Negara, dan   mempunyai   keterkaitan   serta   tidak  terpisahkan  dari  sistem perencanaan pembangunan daerah. Diharapkan  menjadi  Dokumen  Perencanaan  yang  bermakna  strategis  sehingga dapat menjadi  kerangka  acuan  pembangunan   oleh   instansi  teknis   yang  terkecil  baik  ditingkat  Pemerintah  Daerah Kabupaten, Provinsi maupun Nasional yang selanjutnya  akan  terwujudnya Pembangunan yang lebih baik, efektif dan efisiensi.

1.1.MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
        1.2.1 MAKSUD
1.      Agar Desa memliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun
2.      RPJMDesa berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3.      Agar Desa mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4.      Memudahkan dalam penyusunan RKPDesa, APBDesa dan daftar Usulan Kegiatan (DURK) ketingkat Kabupaten.

1.2.2        TUJUAN
1.      Mengkoordinasi antar pelaku pembangunan
2.      Menjamin terciptanya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
3.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
4.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
5.      Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa
6.      Sebagai instrument (alat) penilai atas tiap kegiatan yang diselenggarakan (apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai yang direncanakan pada RPJMDesa atau kegiatan strategis tahunan yang disepakati

1.2.3        MANFAAT
1.      Agar masyarakat dapat mengekspresikan perencanaan dari bawah secara sistematis, terarah, terfokus dan kosisten
2.      Merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati
3.      Menjadi acuan dalm mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu
4.      Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
5.      RPJMDesa sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan desa
6.      Sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
7.      Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program-program pembangunan dari pemerintah
8.      Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat
9.      Menampung seluruh usulan baik dari swadaya maupun diusulkan pembiayaannya ketingkat lebih atas

1.2.LANDASAN HUKUM
Peraturan  perundangan yang di jadikan dasar dan acuan penyusunan Dokumen RPJMDesa adalah :
1.      UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.      PP. No. 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;                                                        
3.      PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN
4.      Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.      Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
6.      Permendes Nomor 1 tahun 2014 tentang Penetapan Kewenangan Desa


1.3. HUBUNGAN RPJMDesa DENGAN  DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Kedudukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Sukutokan Tahun 2017-2023 dalam tatanan  dokumen perencanaan pembangunan desa merupakan dokumen perencanaan yang  tidak dapat dipisahkan  atau dengan kata lain terintegrasi dengan dokumen perencanaan Nasional dan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)  Sukutokan Tahun 2017-2023 yang disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten Flores Timur Tahun 2012-2016. Adapun RPJMD Kabupaten Flores Timur disusun berpedoman pada RPJP Kabupaten Flores Timur dan RPJMD Provinsi Nusa tenggara Timur, sedangkan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur disusun berpedomn pada RPJP Provinsi Nusa Tenggara Timur dan RPJMN.

1.4.SISTIMATIKA PENULISAN RPJMDesa
      RPJMDesa Sukutokan disusun dengan tata urut sebagai berikut :
      BAB I     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Maksud dan Tujuan
3.      Landasan Hukum
4.      Hubungan RPJMDesa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
5.      Sistematikan Penulisan  RPJMDesa
BAB II   GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
1.      Peta Desa
2.      Sejarah Desa
3.      Kondisi  Geografis
4.      Kondisi Perekonomian
5.      Kondisi Sosial Budaya
6.      Kondisi Prasarana dan Sarana Desa
7.      Pemerintahan Umum
BAB  III VISI DAN MISI DESA
1.      Landasan Filosofis Pembangunan Desa
2.      Visi
3.      Misi
BAB IV  TUJUAN DAN SASARAN
1.      Tujuan Pembangunan Desa
2.      Sasan Pembangunan Desa
BAB V  STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
1.      Perencanaan Pembangunan Desa
2.      Strategi Pembangunan Desa
3.      Arah Kebijakan Pembangunan Desa
BAB VI   ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
1.      Penerimaan Desa
2.      Pengeluaran Desa
3.      Kerangka Pendanaan Keuangan Desa
4.      Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
5.      Arah Pengelolaan Belanja Desa,
6.      Arah Pengelolaan Pembiayaan Desa
7.      Kebijakan Umum Anggaran
BAB VII KEBIJAKAN UMUM
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
1.      Program Pembangunan Desa tahun 2017 s/d 2023
BAB IX    PENUTUP
Lampiran- lampiran :
1.      Penggalian Masalah dan Potensi Melalui Sketsa Desa
2.      Penggalian Masalah dan Potensi Melalui Kalender Musim
3.      Penggalian Masalah dan Potensi Melalui Bagan Kelembagaan
4.      Pengelompokan Masalah
5.      Penetuan Peringkat Masalah
6.      Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
7.      Penentuan Peringkat Tindakan
8.      Tabel Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017 -2023 yang bersumber dari APBDesa
9.      Tabel Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017-2023 yang bersumber dari APBD/APBD Provinsi/APBN
10.  SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
11.  BA Musrembang RPJMDesa
12.  Daftar Hadir Pertemuan
13.  SK Persetujuan BPD tentang Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDesa.