Kamis, 24 November 2016

Pemdes Sukutokan Cerdas Menyelesaikan Masalah

Pemerintah Desa Sukutokan, Kamis, 24/11/2016 berhasil menyelesaikan masalah yang dilaporkan warga terkait kenakalan remaja di tingkat desa. Kasus ini sesungguhnya sebuah tindak pidana yang berakibat hukum, namun dengan pendekatan kearifan local, tindak pidana pencurian dan pembongkaran gudang milik Petrus Kopong berhasil diselesaikan di forum musyawarah desa.

Forum yang dihadiri seluruh aparat Desa Sukutokan bersama BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya sempat terjadi perbedaan pendapat. Silang pendapat itu terkait dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku pencurian dan pembongkaran gudang milik Petrus Kopong. Sekalipun sempat tegang, namun rapat yang dipimpin langsung Kepala Desa, Laurensius Baro Bitan ini akhirnya berhasil menemukan kesepakatan tentang sanksi yang dikenakan bagi para pelaku.

“ sebagai pemerintah di tingkat desa, kami tentu menginginkan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Baik untuk pihak yang melapor maupun terhadap pihak terlapor. Kami berharap, masalah ini bisa diselesaikan atas dasar musyawarah mufakat. Oleh karena itu, kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya yang hadir pada kesempatan ini, mari kita sama-sama mencari jalan keluar terbaik demi nama baik desa, maupun kita sebagai keluarga besar di kampung ini,” ujar Laurens.

Alumnus Universitas Nusa Cendana Kupang ini menambahkan, apabila sudah ada kesepakatan dalam musyawarah ini, maka keputusan ini sebagai bentuk pendidikan terutama bagi para pelaku yang nota bene adalah generasi muda, sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi peristiwa yang sama.

Pada kesempatan yang sama, tokoh adat dari suku Maharia – Lorensius Eban Hadi menghimbau agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun Laurensius mengingatkan bahwa perilaku membongkar/merusak pintu rumah atau gudang secara hukum adat dilarang keras. Oleh karena itu, jika forum menghendaki adanya sanksi, sebaiknya sanksi adat dihidari, tetapi dicari sanksi lain yang mungkin tidak mengandung resiko dan beban adat.

Hal senada disampaikan tokoh dari Kloung suku Lamatwelu yakni Markus Masan Samon. Menurut Masan, peristiwa ini mencoreng nama baik kampung halaman, sehingga perlu ada sanski kepada para pelaku agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari.

Begitu pula unsur adat dari suku Lamatokan, Markus Masan Tokan. Dengan nada lebih positip Tokan mengatakan bahwa para pelaku adalah anak-anak muda yang merupakan bagian dari keluarga Sukutokan. Sehingga tanggungjawab kita adalah mendidik dan mengarahkan mereka agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Jika ada sanksi, sebaiknya mereka diwajibkan mengembalikan semua barang yang diambil dari gudang milik Petrus Kopong.


Dari semua pikiran yang terpendar dalam forum tersebut, pimpinan sidang langsung mengskors rapat dan meminta beberapa tokoh simpul untuk bermusyawarah guna menentukan sanksi yang tepat dalam penyelesaian masalah tersebut. Akhirnya forum memutuskan, bagi pelaku pencurian dan pembongkaran diwajibkan membayar perbuatannya dengan denda 30 sak semen. Denda itu akan diserahkan ke pemerintah desa untuk kepentingan pembangunan di desa Sukutokan.  +++ humas pemdes sukutokan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar