Forum yang dihadiri seluruh aparat Desa Sukutokan bersama
BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya sempat terjadi perbedaan pendapat.
Silang pendapat itu terkait dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap para
pelaku pencurian dan pembongkaran gudang milik Petrus Kopong. Sekalipun sempat
tegang, namun rapat yang dipimpin langsung Kepala Desa, Laurensius Baro Bitan ini
akhirnya berhasil menemukan kesepakatan tentang sanksi yang dikenakan bagi para
pelaku.
“ sebagai pemerintah di tingkat desa, kami tentu menginginkan
jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Baik untuk pihak yang
melapor maupun terhadap pihak terlapor. Kami berharap, masalah ini bisa
diselesaikan atas dasar musyawarah mufakat. Oleh karena itu, kepada tokoh adat
dan tokoh masyarakat lainnya yang hadir pada kesempatan ini, mari kita sama-sama
mencari jalan keluar terbaik demi nama baik desa, maupun kita sebagai keluarga
besar di kampung ini,” ujar Laurens.
Alumnus Universitas Nusa Cendana Kupang ini menambahkan,
apabila sudah ada kesepakatan dalam musyawarah ini, maka keputusan ini sebagai
bentuk pendidikan terutama bagi para pelaku yang nota bene adalah generasi
muda, sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi peristiwa yang sama.
Pada kesempatan yang sama, tokoh adat dari suku Maharia –
Lorensius Eban Hadi menghimbau agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara
kekeluargaan. Namun Laurensius mengingatkan bahwa perilaku membongkar/merusak
pintu rumah atau gudang secara hukum adat dilarang keras. Oleh karena itu, jika
forum menghendaki adanya sanksi, sebaiknya sanksi adat dihidari, tetapi dicari
sanksi lain yang mungkin tidak mengandung resiko dan beban adat.
Hal senada disampaikan tokoh dari Kloung suku Lamatwelu yakni
Markus Masan Samon. Menurut Masan, peristiwa ini mencoreng nama baik kampung halaman,
sehingga perlu ada sanski kepada para pelaku agar kejadian yang sama tidak
terulang lagi dikemudian hari.
Begitu pula unsur adat dari suku Lamatokan, Markus Masan
Tokan. Dengan nada lebih positip Tokan mengatakan bahwa para pelaku adalah
anak-anak muda yang merupakan bagian dari keluarga Sukutokan. Sehingga
tanggungjawab kita adalah mendidik dan mengarahkan mereka agar tidak lagi
melakukan hal yang sama. Jika ada sanksi, sebaiknya mereka diwajibkan
mengembalikan semua barang yang diambil dari gudang milik Petrus Kopong.
Dari semua pikiran yang terpendar dalam forum tersebut,
pimpinan sidang langsung mengskors rapat dan meminta beberapa tokoh simpul
untuk bermusyawarah guna menentukan sanksi yang tepat dalam penyelesaian
masalah tersebut. Akhirnya forum memutuskan, bagi pelaku pencurian dan
pembongkaran diwajibkan membayar perbuatannya dengan denda 30 sak semen. Denda
itu akan diserahkan ke pemerintah desa untuk kepentingan pembangunan di desa
Sukutokan. +++ humas pemdes sukutokan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar