Minggu, 30 April 2017

PERDES tentang BUM DESA SUKUTOKAN





 



KEPALA DESA  SUKUTOKAN
KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN FLORES TIMUR

PERATURAN DESA SUKUTOKAN
NOMOR  4 TAHUN 2017
T E N T A N G
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)


KEPALA DESA  SUKUTOKAN,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; 
  2. bahwa Badan Usaha Milik Desa untuk selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Usaha Desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah desa dan masyarakat; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 dan 2 perlu penetapan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara; 
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025; 
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah; 
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah; 
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 3 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 29 tahun 2009;
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 78 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Desa; 
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataa Tugas  dan Fungsi Kabinet kerja; 
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa, Pembangunan Desa dan Transmigrasi; 
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 47 tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa No. 6 tahun 2014;
  13. Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; 
  14. Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa;




Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKUTOKAN

KEPALA DESA SUKUTOKAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN DESA SUKUTOKAN, KECAMATAN KELUBAGOLIT, KABUPATEN FLORES TIMUR TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :  
  1. Daerah adalah Kabupaten Flores Timur
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Flores Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; 
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Flores Timur 
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Flores Timur;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Flores Timur
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemeritah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 
  8. Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 
  9. Pemerintah Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintah  oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  10. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyrakat; 
  11. Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahun Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; 
  12. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa; 
  13. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di Desa dan dikelola oleh Masyarakat bersama Pemerintah Desa setempat yang pengelolaanya terpisahkan dari kegiatan Pemerintah Desa.

BAB II
PRINSIP, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN

Pasal 2
Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) :
  1. Pemberdayaan : memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat; 
  2. Keberagaman : bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari Unit Usaha BUM Desa tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan  usaha masyarakat yang sudah ada; 
  3. Partisipasi : pengelola harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUM Desa.

Pasal 3
  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi Desa; 
  2. BUM Desa dapat didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah Desa; 
  3. Pembentukkan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan; 
  4. Bentuk Badan Uasaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus berbadan hukum; 
  5. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Desa serta masyarakat setempat beberapa Desa dapat membentuk BUM Desa gabungan atau dapat bekerjasama dengan pihak lain;
  6.  Kegiatan BUM Desa harus sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan Peraturan.


Pasal 4
Tujuan Pembentukan BUM Desa antara lain:
  1. Meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat; 
  2. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ; 
  3. Menciptakan lapangan kerja.

Pasal 5
Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha-usaha antara lain:
  1. Usaha jasa yang berupa jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrk Desa dan usaha usaha lain yang sejenis;
  2. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi Desa; 
  3. Pedagangan hasil pertanian berupa tanaman pangan, perkebunan, peternakan perikanan dan agro bisnis serta penyediaan saprodi (pupuk, bibit, obat-obatan, dll) 
  4. Unit produksi kecil dan kerajinan rakyat berupa Pengolahan hasil Komoditi masyarakat desa
  5. Kegiatan perekonomian Desa lainnya yang dibutuhkan oleh warga  Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.

BAB III
PERMODALAN
Pasal 6
Sumber-sumber pembiayaan/permodalan BUM Desa dapat diperoleh dari:
  1. Pemerintah Desa (penyertaan modal dari kekayaan Desa yang dipisahkan) 
  2. Bantuan dari pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Pusat; 
  3. Bunga Pinjaman
  4. Bantuan atau sumber lainnya yang sah; 
  5. Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.

BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
  1. Organisasi BUM Desa berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa.
    a.
    Komisaris (penasehat)
    b. Direksi (pelaksana operasional)
    c. Kepala Unit Usaha. 
  2. Komisaris (penasehat) secara “ex offisio” dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
  3. Direksi dan Kepala Unit Usaha, ditunjuk oleh masyarakat setempat berdasarkan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. 
  4. Kepengurusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 8
  1. Komisaris sebagai penasehat BUM Desa dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a. Memberi nasehat kepada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan
    BUM Des
a;
b. Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
    BUM Des
a;
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
    kepengurusan. 
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris mempunyai hak :
    a. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan

        Usaha Desa; 
b. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUM    Desa.

Pasal 9
  1. Syarat pemilikan direksi dan Kepala Unit Usaha sebagai berikut :
a. Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap
    perekonomian;
d. Pendidikan yang memadai minimal SLTA atau setara. 
  1. Masa bakti kepengurusan direksi dan Kepala Unit Usaha 5 tahun, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. 
  2. Kepengurusan dapat dihentikan :
     a.  
    Telah selesai masa baktinya;
     b.  
    Karena meninggal dunia;
     c.  
    Karena mengundurkan diri ;
     d.  
    Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan
           perkembangan Badan Usaha Desa;

     e.  
    Karena tersangkut tindak pidana (keputusan hukum tetap)
  3.  Kepengurusan BUM Desa mendapat tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan
     kemajuan dan keuntungan usaha.

Pasal 10
  1. Tugas direksi dan kepala unit usaha :
a.    Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi
       lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.    Mengusahakan agar dapat tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
c.    Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di
       Desa;
d.    Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli
       Desa;
e.   Memberi laporan perkembangan usaha kepada masyarakat Desa melalui forum
      musyawarah Desa satu kali setahun. 
  1. Kewajiban :
    a.    Unit usaha wajib menyampaikan laporan
    berkala setiap bulan berjalan kepada direksi
           mengenai : Laporan keuangan unit Desa, proses kegiatan dalam bulan berjalan; 
    b.    Direksi menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada komisaris setiap tiga

           bulan sekali; 
    c.   
    Laporan secara keseluruhan dalam satu tahun harus diketahui oleh warga Desa dalam 
           forum musyawarah Desa tahunan.

BAB V
BAGI HASIL USAHA
Pasal 11
  1. Pembagian hasil usaha dari pendapatan BUM Desa diputuskan melalui musyawarah berdasarkan persentase dari hasil penerimaan bersih (netto) dengan berpedoman pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan, yang peraturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  2. Bagi hasil usaha BUM Desa setiap tahun,digunakan untuk :
    a.      Pemupukan modal; 

    b.      Kas Desa; 
    c.      Dana pendidikan pengurus.

BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 12
  1. Dalam mengelola aset BUM Desa dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat. 
  3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 13
  1. Pengelolaan kegiatan BUM Desa harus dilakukan secara transparan artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat secara luas. 
  2. Pengelolaan kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjwabkan kepada masyarakat. 
  3. Warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pelestarian kegiatan. 
  4. Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan, yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat.
  5.  Pengelolaan kegiatan berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat Desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.
Pasal 14
  1. Pengelolaan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah Desa.
  2.  Laporan pertanggungjawaban memuat :
    a.    Laporan kinerja pengelolaan selama satu tahun; 

    b.    Kinerja usaha menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pembangunan, indikator 
           keberhasilan dan sebagainya; 
c.    Laporan kinerja termasuk pembagian rencana laba usaha; 
d.    Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

BAB VIII
Pasal 15
  1. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan wajib melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan BUM Desa
  2. Kepala Desa mengkoordinasikan pengelolaan BUM Desa di wilayah kerjanya.
Pasal 16
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahui, memerintahkan perundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Sukutokan, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.
                                                                                    Ditetapkan di : Desa Sukutokan
Pada Tanggal : 13 Februari 2017
Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN


LAURENSIUS BARO BITAN

Diundangkan di : Desa Sukutokan
Pada Tanggal     : 20 Februari 2017
SEKRETARIS DESA


HENDRIKUS MURIN WUAN

LEMBARAN  DESA  SUKUTOKAN  TAHUN  2017  NOMOR  4