Minggu, 09 April 2017

SK PENGANGKATAN RT-RW






KEPALA DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN FLORES TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR   : 9  TAHUN  2017

T E N T A N G

PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW)
DAN RUKUN TETANGGA (RT) DESA SUKUTOKAN

KEPALA DESA SUKUTOKAN

Menimbang         :   a.   bahwa dalam rangka efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan di Desa Sukutokan, maka perlu mengangkat Pengurus  Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Sukutokan;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sukutokan tentang Pengangkatan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Sukutokan.
Mengingat           :   1.   Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja  Negara;
6.      Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukutokan Kecamatan Kelubagolit Kabupaten  Flores Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Sukutokan Tahun 2017 Nomor 3);
7.      Peraturan Kepala Desa Sukutokan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017 (Berita Desa Sukutokan Tahun 2017  Nomor 3);

M E M U T U S K A N
Menetapkan        :
KESATU            :   Mengangkat Pengurus RW dan RT Desa Sukutokan sebagaimana terdapat dalam daftar lampiran Keputusan ini.
KEDUA              :   Pengurus RW dan RT wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa Sukutokan.
KETIGA             :   Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus RW dan RT diberikan insentif dan penghasilan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa.
KELIMA            :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan akan ditinjau kembali, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di Sukutokan
pada tanggal  10 Januari 2017
Pj. Kepala Desa Sukutokan


LAURENSIUS BARO BITAN
Tembusan, disampaikan dengan hormat kepada :
  1. Bupati Flores Timur di Larantuka.
  2. Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur di Larantuka.
  3. Kepala Dinas PMD Kabupaten Flores Timur di Larantuka.
  4. Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Flores Timur di Larantuka.
  5. Camat Kelubagolit di Kelubagolit.
  6. Ketua BPD Sukutokan di Sukutokan.
  7. Yang bersangkutan untuk maklum.


LAMPIRAN               KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR               9
TANGGAL          10  JANUARI  2017
TENTANG           SUSUNAN PENGURUS RW DAN RT DESA SUKUTOKAN
                              KECAMATAN KELUBAGOLIT – KAB. FLORES TIMUR


NO
N    A    M    A
JABATAN
KET.
1
2
3
4
1.
PAULINA FRANSISKA LAMAPAHA
KETUA RW 001
Dusun 1
2.
YOAKIM ARA KIAN
KETUA RW 002
-       
3.
EMILIANA PALANG EBON
KETUA RW 003
-       
4.
STEFANUS SABON TAKA
KETUA RW 004
Dusun 2
5.
KLEMENS SOGAN OLA
KETUA RW 005
-       
6.
NURDIN BOLI TOBI
KETUA RW 006
-       
7.
PASELI DONI UHEN
KETUA RW 007
Dusun 3
8.
FRANSISKUS BEDA MASAN
KETUA RW 008
-       
9.
STEFANUS PENANA OSAN
KETUA RW 009
-       
10.
ANITA YOHANA BOIHENA
KETUA RT 001
Dusun 1
11.
KARINUS OLA AMA
KETUA RT 002
-       
12.
YOANES BALI GERODA
KETUA RT 003
-       
13.
RIFANDI TAHER OLA BEBE
KETUA RT 004
-       
14.
PETRUS SONI SABON
KETUA RT 005
-       
15.
MUHAMAD IKRAM OLAWIA
KETUA RT 006
-       
16.
GERINUS LEWO TOBI
KETUA RT 007
Dusun 2
17.
GERINUS GEGO HINGAN
KETUA RT 008
-       
18.
AMANDUS LAKE NUBA
KETUA RT 009
-       
19.
IRWAN DONI MUSI
KETUA RT 010
-       
20.
ADRIANUS SANGA RATU
KETUA RT 011
-       
21.
PAULUS PENANA HAYU
KETUA RT 012
-       
22.
KRISTINA MASI GOWIN
KETUA RT 013
Dusun 3
23.
KORNELIS KOLOT OLA
KETUA RT 014
-       
24.
MARIA NATALIA UBA AGON
KETUA RT 015
-       
25.
KONDRADUS DONI KELEN
KETUA RT 016
-       
26.
NIKOLAUS THOMAS
KETUA RT 017
-       
27
KANISIUS SAMON BOLEN
KETUA RT 018
-       


Ditetapkan di   : Sukutokan
pada tanggal    : 10 Januari 2017

Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN ,


LAURENSIUS BARO BITAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar