KEPALA DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN
KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR : 9 TAHUN
2017
T E N T A N G
PENGANGKATAN
PENGURUS RUKUN WARGA (RW)
DAN
RUKUN TETANGGA (RT) DESA SUKUTOKAN
KEPALA
DESA SUKUTOKAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan di Desa Sukutokan, maka perlu mengangkat Pengurus
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Sukutokan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan
Kepala Desa Sukutokan tentang Pengangkatan Pengurus
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Sukutokan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
6.
Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukutokan
Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores
Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Sukutokan Tahun 2017 Nomor 3);
7.
Peraturan Kepala Desa Sukutokan Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017
(Berita Desa Sukutokan Tahun 2017 Nomor
3);
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat
Pengurus RW dan RT Desa Sukutokan sebagaimana terdapat dalam daftar lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus RW dan RT wajib berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa
Sukutokan.
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya Pengurus RW
dan RT diberikan insentif dan penghasilan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa.
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan akan ditinjau
kembali, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini.
Ditetapkan di Sukutokan
pada tanggal 10 Januari 2017
Pj. Kepala Desa Sukutokan
LAURENSIUS BARO BITAN
Tembusan, disampaikan dengan hormat kepada
:
- Bupati Flores Timur di Larantuka.
- Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur di Larantuka.
- Kepala Dinas PMD Kabupaten Flores Timur di Larantuka.
- Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Flores Timur di Larantuka.
- Camat Kelubagolit di Kelubagolit.
- Ketua BPD Sukutokan di Sukutokan.
- Yang bersangkutan untuk maklum.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR 9
TANGGAL 10 JANUARI 2017
TENTANG SUSUNAN PENGURUS RW
DAN RT DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN KELUBAGOLIT – KAB. FLORES TIMUR
|
NO
|
N A
M A
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
PAULINA FRANSISKA LAMAPAHA
|
KETUA RW 001
|
Dusun 1
|
2.
|
YOAKIM ARA KIAN
|
KETUA
RW 002
|
-
|
3.
|
EMILIANA PALANG EBON
|
KETUA
RW 003
|
-
|
4.
|
STEFANUS SABON TAKA
|
KETUA
RW 004
|
Dusun 2
|
5.
|
KLEMENS SOGAN OLA
|
KETUA
RW 005
|
-
|
6.
|
NURDIN BOLI TOBI
|
KETUA RW 006
|
-
|
7.
|
PASELI DONI UHEN
|
KETUA RW 007
|
Dusun 3
|
8.
|
FRANSISKUS BEDA MASAN
|
KETUA RW 008
|
-
|
9.
|
STEFANUS PENANA OSAN
|
KETUA RW 009
|
-
|
10.
|
ANITA YOHANA BOIHENA
|
KETUA RT 001
|
Dusun 1
|
11.
|
KARINUS OLA AMA
|
KETUA RT 002
|
-
|
12.
|
YOANES BALI GERODA
|
KETUA RT 003
|
-
|
13.
|
RIFANDI TAHER OLA BEBE
|
KETUA RT 004
|
-
|
14.
|
PETRUS SONI SABON
|
KETUA RT 005
|
-
|
15.
|
MUHAMAD IKRAM OLAWIA
|
KETUA RT 006
|
-
|
16.
|
GERINUS LEWO TOBI
|
KETUA RT 007
|
Dusun 2
|
17.
|
GERINUS GEGO HINGAN
|
KETUA RT 008
|
-
|
18.
|
AMANDUS LAKE NUBA
|
KETUA RT 009
|
-
|
19.
|
IRWAN DONI MUSI
|
KETUA RT 010
|
-
|
20.
|
ADRIANUS SANGA RATU
|
KETUA RT 011
|
-
|
21.
|
PAULUS PENANA HAYU
|
KETUA RT 012
|
-
|
22.
|
KRISTINA MASI GOWIN
|
KETUA RT 013
|
Dusun 3
|
23.
|
KORNELIS KOLOT OLA
|
KETUA RT 014
|
-
|
24.
|
MARIA NATALIA UBA AGON
|
KETUA RT 015
|
-
|
25.
|
KONDRADUS DONI KELEN
|
KETUA RT 016
|
-
|
26.
|
NIKOLAUS THOMAS
|
KETUA RT 017
|
-
|
27
|
KANISIUS SAMON BOLEN
|
KETUA RT 018
|
-
|
Ditetapkan
di : Sukutokan
pada
tanggal : 10 Januari 2017
Pj. KEPALA
DESA SUKUTOKAN ,
LAURENSIUS BARO BITAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar