BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Desa merupakan
kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan / atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat
hukum, desa perlu untuk
selalu memikirkan bagaimana
kondisi desanya dimasa yang akan
datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan
harapan tersebut,
berdasarkan sumberdaya, potensi
dan masalah yang
dimiliki, maka desa perlu
menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau langkah-langkah yang perlu dilakukan selama 6 (enam) tahun.
Pemerintah
Desa dalam menyelenggaraan urusan
pembangunan desa perlu
mendasarkan
pada
perencanaan pembangunan desa
yang sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh dan
tanggap terhadap perubahan. Hal tersebut dimaksudkan
agar pelaksanaan pembangunan
dapat secara efektif,efisien dan tepat sasaran dalam
rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena
itu, diperlukan adanya system
perencanaan pembangunan desa
yang merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan
pembangunan desa guna
menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) untuk
jangka waktu 6
(enam) tahun maupun
Rencana Kerja Pemerintahan Desa
(RKPDes) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Sistem
penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan desa menggunakan
pendekatan perencanaan
partisipatif Pembangunan Masyarakat
Desa yaitu sistem
penyusunan perencanaan yang dilaksanakan dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa. Keterlibatan pihak - pihak dimaksud
dalam rangka untuk
mendapatkan aspirasi dan
menciptakan rasa memiliki serta tanggungjawab bersama
dalam pelaksanaan rencana
pembangunan bagi kemajuan desanya.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa merupakan satu - satunya dokumen
perencanaan di desa. Setiap aspek
rencana pembangunan harus disusun
berdasarkan kajian masalah dan
potensi yang ada
di desa. Hal yang
terpenting adalah melakukan
kajian masalah dan
potensi secara menyeluruh
agar menghasilkan perencanaan
ang matang dan
relevan sehingga arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa tersaji
dalam dokumen RPJMDes in. Perencanaan
Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip - prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan
serta kemandirian dengan
menjaga kemajuan dan kesatuan
desa. Perencanaan Pembangunan
Desa dilaksanakan dengan sistem
Perencanaan penyelenggaraan
Negara, dan mempunyai keterkaitan
serta tidak terpisahkan
dari sistem perencanaan
pembangunan daerah. Diharapkan menjadi Dokumen
Perencanaan yang bermakna
strategis sehingga dapat menjadi kerangka
acuan pembangunan oleh
instansi teknis yang
terkecil baik ditingkat
Pemerintah Daerah Kabupaten,
Provinsi maupun Nasional yang selanjutnya
akan terwujudnya Pembangunan yang
lebih baik, efektif dan efisiensi.
1.1.MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1.2.1 MAKSUD
1. Agar Desa
memliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun
2. RPJMDesa
berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3. Agar Desa
mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
4. Memudahkan
dalam penyusunan RKPDesa, APBDesa dan daftar Usulan Kegiatan (DURK) ketingkat
Kabupaten.
1.2.2
TUJUAN
1. Mengkoordinasi
antar pelaku pembangunan
2. Menjamin
terciptanya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan
3. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat
4. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan
5. Menjadi
acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa
6. Sebagai
instrument (alat) penilai atas tiap kegiatan yang diselenggarakan (apakah
kegiatan yang dilaksanakan sesuai yang direncanakan pada RPJMDesa atau kegiatan
strategis tahunan yang disepakati
1.2.3
MANFAAT
1. Agar
masyarakat dapat mengekspresikan perencanaan dari bawah secara sistematis,
terarah, terfokus dan kosisten
2. Merupakan
komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka
waktu yang telah disepakati
3. Menjadi
acuan dalm mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun
waktu tertentu
4. Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan
5. RPJMDesa
sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan desa
6. Sebagai
pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
7. Menampung
aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program-program pembangunan
dari pemerintah
8. Dapat
mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat
9. Menampung
seluruh usulan baik dari swadaya maupun diusulkan pembiayaannya ketingkat lebih
atas
1.2.LANDASAN
HUKUM
Peraturan perundangan yang di jadikan dasar dan acuan
penyusunan Dokumen RPJMDesa adalah :
1.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6
Tahun 2014 tentang Desa;
3.
PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber
dari APBN
4.
Permendagri No.
113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan
Desa.
6.
Permendes Nomor 1 tahun 2014
tentang Penetapan Kewenangan Desa
1.3. HUBUNGAN RPJMDesa DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Kedudukan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Sukutokan Tahun 2017-2023 dalam
tatanan dokumen perencanaan pembangunan
desa merupakan dokumen perencanaan yang tidak
dapat dipisahkan atau dengan kata lain
terintegrasi dengan dokumen perencanaan Nasional dan Daerah. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
Sukutokan Tahun 2017-2023 yang disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten
Flores Timur Tahun 2012-2016. Adapun RPJMD Kabupaten Flores Timur disusun
berpedoman pada RPJP Kabupaten Flores Timur dan RPJMD Provinsi Nusa tenggara
Timur, sedangkan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur disusun berpedomn pada RPJP
Provinsi Nusa Tenggara Timur dan RPJMN.
1.4.SISTIMATIKA PENULISAN RPJMDesa
RPJMDesa Sukutokan
disusun dengan tata urut sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Maksud dan Tujuan
3.
Landasan Hukum
4.
Hubungan RPJMDesa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
5.
Sistematikan Penulisan
RPJMDesa
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
1.
Peta Desa
2.
Sejarah Desa
3.
Kondisi
Geografis
4.
Kondisi Perekonomian
5.
Kondisi Sosial Budaya
6.
Kondisi Prasarana dan Sarana Desa
7.
Pemerintahan Umum
BAB III VISI
DAN MISI DESA
1.
Landasan Filosofis Pembangunan Desa
2.
Visi
3.
Misi
BAB IV TUJUAN
DAN SASARAN
1.
Tujuan Pembangunan Desa
2.
Sasan Pembangunan Desa
BAB V STRATEGI
PEMBANGUNAN DESA
1.
Perencanaan Pembangunan Desa
2.
Strategi Pembangunan Desa
3.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
BAB VI ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
1.
Penerimaan Desa
2.
Pengeluaran Desa
3.
Kerangka Pendanaan Keuangan Desa
4.
Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
5.
Arah Pengelolaan Belanja Desa,
6.
Arah Pengelolaan Pembiayaan Desa
7.
Kebijakan Umum Anggaran
BAB VII KEBIJAKAN UMUM
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
1.
Program Pembangunan Desa tahun 2017 s/d 2023
BAB IX
PENUTUP
Lampiran- lampiran :
1. Penggalian
Masalah dan Potensi Melalui Sketsa Desa
2. Penggalian
Masalah dan Potensi Melalui Kalender Musim
3. Penggalian
Masalah dan Potensi Melalui Bagan Kelembagaan
4. Pengelompokan
Masalah
5. Penetuan
Peringkat Masalah
6. Hasil
Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
7. Penentuan
Peringkat Tindakan
8. Tabel
Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017 -2023 yang bersumber dari
APBDesa
9. Tabel
Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017-2023 yang bersumber dari
APBD/APBD Provinsi/APBN
10. SK Kepala
Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
11. BA
Musrembang RPJMDesa
12. Daftar
Hadir Pertemuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar