Rabu, 23 November 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
           
Desa  merupakan  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang  berwenang untuk  mengatur  dan  mengurus  urusan  pemerintahan, kepentingan  masyarakat  setempat  berdasarkan prakarsa  masyarakat, hak  asal  usul, dan / atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sebagai   kesatuan  masyarakat  hukum,  desa  perlu untuk  selalu  memikirkan  bagaimana  kondisi  desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk  mewujudkan  harapan  tersebut, berdasarkan  sumberdaya,  potensi  dan  masalah yang  dimiliki, maka  desa  perlu  menyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau  langkah-langkah  yang  perlu dilakukan selama 6 (enam) tahun.
            Pemerintah   Desa   dalam   menyelenggaraan  urusan   pembangunan  desa  perlu  mendasarkan pada   perencanaan  pembangunan   desa  yang  sistematis,  terarah,  terpadu,  menyeluruh  dan  tanggap terhadap  perubahan. Hal tersebut  dimaksudkan  agar  pelaksanaan  pembangunan  dapat  secara  efektif,efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh  karena  itu, diperlukan  adanya   system  perencanaan  pembangunan  desa  yang  merupakan  satu kesatuan  tata   cara  perencanaan   pembangunan   desa  guna   menghasilkan   Rencana  Pembangunan Jangka  Menengah  Desa  (RPJMDes)  untuk   jangka  waktu  6  (enam)  tahun   maupun  Rencana   Kerja Pemerintahan  Desa  (RKPDes)  untuk  jangka  waktu  1 (satu)  tahun.
            Sistem  penyusunan  dokumen   perencanaan   pembangunan  desa   menggunakan   pendekatan perencanaan  partisipatif  Pembangunan  Masyarakat  Desa  yaitu  sistem  penyusunan perencanaan yang dilaksanakan  dengan  melibatkan  semua pihak yang  berkepentingan dengan pembangunan desa. Keterlibatan   pihak - pihak   dimaksud  dalam  rangka  untuk  mendapatkan  aspirasi  dan  menciptakan  rasa memiliki  serta tanggungjawab  bersama   dalam   pelaksanaan   rencana   pembangunan   bagi   kemajuan desanya.
            Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah   Desa   dan   Rencana   Kerja   Pemerintah   Desa merupakan  satu - satunya  dokumen  perencanaan  di desa. Setiap  aspek  rencana  pembangunan  harus disusun  berdasarkan  kajian  masalah dan  potensi  yang  ada  di  desa. Hal    yang   terpenting    adalah   melakukan   kajian   masalah    dan   potensi   secara  menyeluruh   agar menghasilkan perencanaan  ang  matang  dan  relevan sehingga arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa tersaji dalam dokumen RPJMDes in. Perencanaan  Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas  demokrasi dengan prinsip - prinsip kebersamaan,  berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan  lingkungan  serta  kemandirian  dengan  menjaga  kemajuan dan  kesatuan desa.       Perencanaan  Pembangunan  Desa  dilaksanakan dengan  sistem  Perencanaan  penyelenggaraan Negara, dan   mempunyai   keterkaitan   serta   tidak  terpisahkan  dari  sistem perencanaan pembangunan daerah. Diharapkan  menjadi  Dokumen  Perencanaan  yang  bermakna  strategis  sehingga dapat menjadi  kerangka  acuan  pembangunan   oleh   instansi  teknis   yang  terkecil  baik  ditingkat  Pemerintah  Daerah Kabupaten, Provinsi maupun Nasional yang selanjutnya  akan  terwujudnya Pembangunan yang lebih baik, efektif dan efisiensi.

1.1.MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
        1.2.1 MAKSUD
1.      Agar Desa memliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun
2.      RPJMDesa berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3.      Agar Desa mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4.      Memudahkan dalam penyusunan RKPDesa, APBDesa dan daftar Usulan Kegiatan (DURK) ketingkat Kabupaten.

1.2.2        TUJUAN
1.      Mengkoordinasi antar pelaku pembangunan
2.      Menjamin terciptanya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
3.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
4.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
5.      Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa
6.      Sebagai instrument (alat) penilai atas tiap kegiatan yang diselenggarakan (apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai yang direncanakan pada RPJMDesa atau kegiatan strategis tahunan yang disepakati

1.2.3        MANFAAT
1.      Agar masyarakat dapat mengekspresikan perencanaan dari bawah secara sistematis, terarah, terfokus dan kosisten
2.      Merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati
3.      Menjadi acuan dalm mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu
4.      Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
5.      RPJMDesa sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan desa
6.      Sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
7.      Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program-program pembangunan dari pemerintah
8.      Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat
9.      Menampung seluruh usulan baik dari swadaya maupun diusulkan pembiayaannya ketingkat lebih atas

1.2.LANDASAN HUKUM
Peraturan  perundangan yang di jadikan dasar dan acuan penyusunan Dokumen RPJMDesa adalah :
1.      UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.      PP. No. 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;                                                        
3.      PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN
4.      Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.      Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
6.      Permendes Nomor 1 tahun 2014 tentang Penetapan Kewenangan Desa


1.3. HUBUNGAN RPJMDesa DENGAN  DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Kedudukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Sukutokan Tahun 2017-2023 dalam tatanan  dokumen perencanaan pembangunan desa merupakan dokumen perencanaan yang  tidak dapat dipisahkan  atau dengan kata lain terintegrasi dengan dokumen perencanaan Nasional dan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)  Sukutokan Tahun 2017-2023 yang disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten Flores Timur Tahun 2012-2016. Adapun RPJMD Kabupaten Flores Timur disusun berpedoman pada RPJP Kabupaten Flores Timur dan RPJMD Provinsi Nusa tenggara Timur, sedangkan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur disusun berpedomn pada RPJP Provinsi Nusa Tenggara Timur dan RPJMN.

1.4.SISTIMATIKA PENULISAN RPJMDesa
      RPJMDesa Sukutokan disusun dengan tata urut sebagai berikut :
      BAB I     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Maksud dan Tujuan
3.      Landasan Hukum
4.      Hubungan RPJMDesa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
5.      Sistematikan Penulisan  RPJMDesa
BAB II   GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
1.      Peta Desa
2.      Sejarah Desa
3.      Kondisi  Geografis
4.      Kondisi Perekonomian
5.      Kondisi Sosial Budaya
6.      Kondisi Prasarana dan Sarana Desa
7.      Pemerintahan Umum
BAB  III VISI DAN MISI DESA
1.      Landasan Filosofis Pembangunan Desa
2.      Visi
3.      Misi
BAB IV  TUJUAN DAN SASARAN
1.      Tujuan Pembangunan Desa
2.      Sasan Pembangunan Desa
BAB V  STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
1.      Perencanaan Pembangunan Desa
2.      Strategi Pembangunan Desa
3.      Arah Kebijakan Pembangunan Desa
BAB VI   ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
1.      Penerimaan Desa
2.      Pengeluaran Desa
3.      Kerangka Pendanaan Keuangan Desa
4.      Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
5.      Arah Pengelolaan Belanja Desa,
6.      Arah Pengelolaan Pembiayaan Desa
7.      Kebijakan Umum Anggaran
BAB VII KEBIJAKAN UMUM
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
1.      Program Pembangunan Desa tahun 2017 s/d 2023
BAB IX    PENUTUP
Lampiran- lampiran :
1.      Penggalian Masalah dan Potensi Melalui Sketsa Desa
2.      Penggalian Masalah dan Potensi Melalui Kalender Musim
3.      Penggalian Masalah dan Potensi Melalui Bagan Kelembagaan
4.      Pengelompokan Masalah
5.      Penetuan Peringkat Masalah
6.      Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
7.      Penentuan Peringkat Tindakan
8.      Tabel Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017 -2023 yang bersumber dari APBDesa
9.      Tabel Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017-2023 yang bersumber dari APBD/APBD Provinsi/APBN
10.  SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
11.  BA Musrembang RPJMDesa
12.  Daftar Hadir Pertemuan
13.  SK Persetujuan BPD tentang Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDesa.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar