Senin, 17 Juli 2017

SK TIM PENDATAAN DATA DASAR KELUARGA (DDK) PENGISIAN PROFIL DESA


 
KEPALA DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN FLORES TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR : 1 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN DATA DASAR KELUARGA (DDK)
PENGISIAN PROFIL DESA
TINGKAT DESA SUKUTOKAN
TAHUN 2017

KEPALA DESA SUKUTOKAN
Menimbang : a.    Bahwa berdasarkan peraturan Menteri DalamNegeri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Tim Pendataan Data Dsar Keluarga (DDK) Pengisian Profil Desa;
                      b.    Bahwa untuk maksud huruf (a) di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukutokan;
Mengingat  :
1.       Undang - UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.       Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.       Keputusan PresidenNomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
4.       Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4389);
5.       Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6.       Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4844);
7.       Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4578);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4737);
12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

M E M U T U S K AN
Menetapkan     :
KESATU          :    Membentuk Tim Pendataan Data Dasar Keluarga Pengisian Profil Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017 dengan susunan sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

KEDUA            :    Adapun Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, adalah :
1.       Memberikan Bimbingan dan Pengolahan Data Profil Desa
2.       Mengumpulkan Data Profil Desa
3.       Publikasi Data Profil Desa
4.       Menginventarisasi data-data Profil Desa
KETIGA            :    Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Tim Pendata Profil Desa Sukutokan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017.
KEEMPAT        :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah selesainya pelaksanaan tugas Tim dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : Sukutokan
Pada tanggal  : 11 Januari 2017

Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN



LAURENSIUS BARO BITAN

Diundangkan di Sukutokan
pada tanggal 11 Januari 2017
Sekretaris Desa



HENDRIKUS MURIN WUAN

BERITA  DESA SUKUTOKAN TAHUN 2017 NOMOR  1

  Tembusan :

1. Bupati Flores Timur di Larantuka.
2.   Kepala Dinas PMD Kab. Flotim di Larantuka.
3.   Kepala Bappeda Kab. Flores Timur di Larantuka.
4.   Camat Kelubagolit di Kelubagolit.
5.   A r s i p



LAMPIRAN KEPUTUAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR

1
TANGGAL

11 JANUARI 2017
TENTANG




SUSUNAN TIM PENDATA DATA DASAR KELUARGA PENGISIAN PROFIL DESA
DESA SUKUTOKAN - KECAMATAN KELUBAGOLIT
 KABUPATEN FLORES TIMUR
TAHUN 2017

NO
N    A    M    A
JABATAN
KET.
1
2
3
4
1.
PAULINA FRANSISKA LAMAPAHA
KETUA RW 001
Dusun 1
2.
YOAKIM ARA KIAN
KETUA RW 002
-       
3.
EMILIANA PALANG EBON
KETUA RW 003
-       
4.
STEFANUS SABON TAKA
KETUA RW 004
Dusun 2
5.
KLEMENS SOGAN OLA
KETUA RW 005
-       
6.
NURDIN BOLI TOBI
KETUA RW 006
-       
7.
PASELI DONI UHEN
KETUA RW 007
Dusun 3
8.
FRANSISKUS BEDA MASAN
KETUA RW 008
-       
9.
STEFANUS PENANA OSAN
KETUA RW 009
-       
10.
ANITA YOHANA BOIHENA
KETUA RT 001
Dusun 1
11.
KARINUS OLA AMA
KETUA RT 002
-       
12.
YOANES BALI GERODA
KETUA RT 003
-       
13.
RIFANDI TAHER OLA BEBE
KETUA RT 004
-       
14.
PETRUS SONI SABON
KETUA RT 005
-       
15.
MUHAMAD IKRAM OLAWIA
KETUA RT 006
-       
16.
GERINUS LEWO TOBI
KETUA RT 007
Dusun 2
17.
GERINUS GEGO HINGAN
KETUA RT 008
-       
18.
AMANDUS LAKE NUBA
KETUA RT 009
-       
19.
IRWAN DONI MUSI
KETUA RT 010
-       
20.
ADRIANUS SANGA RATU
KETUA RT 011
-       
21.
PAULUS PENANA HAYU
KETUA RT 012
-       
22.
KRISTINA MASI GOWIN
KETUA RT 013
Dusun 3
23.
KORNELIS KOLOT OLA
KETUA RT 014
-       
24.
MARIA NATALIA UBA AGON
KETUA RT 015
-       
25.
KONDRADUS DONI KELEN
KETUA RT 016
-       
26.
NIKOLAUS THOMAS
KETUA RT 017
-       
27
KANISIUS SAMON BOLEN
KETUA RT 018
-       

Ditetapkan di   : Sukutokan
pada tanggal    : 11 Januari 2017

Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN ,



LAURENSIUS BARO BITAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar