KEPALA
DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN
KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR :
1 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENDATAAN DATA DASAR KELUARGA (DDK)
PENGISIAN
PROFIL DESA
TINGKAT
DESA SUKUTOKAN
TAHUN
2017
KEPALA DESA SUKUTOKAN
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan
peraturan Menteri DalamNegeri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa dan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Tim Pendataan
Data Dsar Keluarga (DDK) Pengisian Profil Desa;
b. Bahwa untuk maksud huruf (a) di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukutokan;
Mengingat :
1. Undang -
UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Keputusan
PresidenNomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
atau Sebutan Lain;
4. Undang – Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data
Profil Desa dan Kelurahan.
M E M U T U S K AN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pendataan Data Dasar Keluarga Pengisian Profil Desa
Sukutokan Tahun Anggaran 2017 dengan susunan sebagaimana terlampir pada Keputusan
ini.
KEDUA : Adapun Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu, adalah :
1. Memberikan Bimbingan dan Pengolahan Data Profil Desa
2. Mengumpulkan Data Profil Desa
3. Publikasi Data Profil Desa
4. Menginventarisasi data-data Profil Desa
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Tim Pendata Profil Desa Sukutokan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah
selesainya pelaksanaan tugas Tim dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sukutokan
Pada tanggal : 11 Januari 2017
Pj. KEPALA
DESA SUKUTOKAN
LAURENSIUS
BARO BITAN
Diundangkan di Sukutokan
pada tanggal 11 Januari
2017
Sekretaris Desa
HENDRIKUS MURIN
WUAN
BERITA DESA SUKUTOKAN TAHUN 2017 NOMOR 1
Tembusan
:
1. Bupati Flores
Timur di Larantuka.
2.
Kepala Dinas PMD Kab. Flotim di Larantuka.
3.
Kepala Bappeda Kab. Flores Timur di Larantuka.
4.
Camat Kelubagolit di Kelubagolit.
5.
A r s i p
LAMPIRAN
KEPUTUAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
|
||
NOMOR
|
|
1
|
TANGGAL
|
|
11 JANUARI
2017
|
TENTANG
|
|
|
SUSUNAN TIM PENDATA DATA DASAR KELUARGA PENGISIAN
PROFIL DESA
DESA SUKUTOKAN - KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
TAHUN 2017
NO
|
N A M
A
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
PAULINA FRANSISKA LAMAPAHA
|
KETUA RW 001
|
Dusun 1
|
2.
|
YOAKIM ARA KIAN
|
KETUA RW 002
|
-
|
3.
|
EMILIANA PALANG EBON
|
KETUA RW 003
|
-
|
4.
|
STEFANUS SABON TAKA
|
KETUA RW 004
|
Dusun 2
|
5.
|
KLEMENS SOGAN OLA
|
KETUA RW 005
|
-
|
6.
|
NURDIN BOLI TOBI
|
KETUA RW 006
|
-
|
7.
|
PASELI DONI UHEN
|
KETUA RW 007
|
Dusun 3
|
8.
|
FRANSISKUS BEDA MASAN
|
KETUA RW 008
|
-
|
9.
|
STEFANUS PENANA OSAN
|
KETUA RW 009
|
-
|
10.
|
ANITA YOHANA BOIHENA
|
KETUA RT 001
|
Dusun 1
|
11.
|
KARINUS OLA AMA
|
KETUA RT 002
|
-
|
12.
|
YOANES BALI GERODA
|
KETUA RT 003
|
-
|
13.
|
RIFANDI TAHER OLA BEBE
|
KETUA RT 004
|
-
|
14.
|
PETRUS SONI SABON
|
KETUA RT 005
|
-
|
15.
|
MUHAMAD IKRAM OLAWIA
|
KETUA RT 006
|
-
|
16.
|
GERINUS LEWO TOBI
|
KETUA RT 007
|
Dusun 2
|
17.
|
GERINUS GEGO HINGAN
|
KETUA RT 008
|
-
|
18.
|
AMANDUS LAKE NUBA
|
KETUA RT 009
|
-
|
19.
|
IRWAN DONI MUSI
|
KETUA RT 010
|
-
|
20.
|
ADRIANUS SANGA RATU
|
KETUA RT 011
|
-
|
21.
|
PAULUS PENANA HAYU
|
KETUA RT 012
|
-
|
22.
|
KRISTINA MASI GOWIN
|
KETUA RT 013
|
Dusun 3
|
23.
|
KORNELIS KOLOT OLA
|
KETUA RT 014
|
-
|
24.
|
MARIA NATALIA UBA AGON
|
KETUA RT 015
|
-
|
25.
|
KONDRADUS DONI KELEN
|
KETUA RT 016
|
-
|
26.
|
NIKOLAUS THOMAS
|
KETUA RT 017
|
-
|
27
|
KANISIUS SAMON BOLEN
|
KETUA RT 018
|
-
|
Ditetapkan di
: Sukutokan
pada tanggal
: 11 Januari 2017
Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN ,
LAURENSIUS BARO
BITAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar