Para Tokoh Adat dan Sesepuh Desa Sukutokan - Adonara |
Senin, 28 November 2016
Mendambakan Air, Warga Sukutokan Bikin Ritual Adat
Senin (28/11/2016), di desa Sukutokan Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur berlangsung Upacara Adat untuk mendukung pengeboran sumur air tanah. Ritual adat tersebut dilakukan oleh tokoh adat dari suku Maharia, Suku Lamatwelu dan Suku Lamatokan. Ketiga simpul ini adalah kekuatan kultural kampung halaman selain suku-suku seperti Bahy, Lamawuran, Lewokeleng, Lamapaha, Tuawolo, Lamablawa dan suku-suku lain yang mendiami desa Sukutokan.
Ritual Adat ini dilakukan sebagai tanda penghormatan terhadap Tuhan dan Leluhur serta alam yang menyediakan air di perut bumi. Tradisi ini sudah turun temurun dan sangat sakral sehingga wajib dilaksanakan.
“Saya atas nama para leluhur Maharia dan seluruh saudara-saudaraku dengan iklas membuka tangan sambil memohon sekiranya Tuhan dan Leluhur Lewotana memberikan jalan yang lapang agar pengeboran ini mendapatkan sumber air yang banyak untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat desa Sukutokan. Sebagai tokoh adat di tanah yang keramat ini, saya ajak kita semua untuk mengikuti tata cara ritual adat yang ada, dengan penuh hikmat dan sungguh-sungguh sehingga perjuangan bisa mencapai tujuan bersama,” ujar Ama Tias.
Ia menambahkan, sejak tim kerja yang diutus pemerintah desa Sukutokan menyampaikan maksud ini, dirinya menyatakan setuju dan sudah melakukan ritual adat “tutun padu” atau menyalakan damar di rumah adat Maharia untuk memohon petunjuk dari leluhurnya. Hasilnya ada tanda-tanda yang meyakinkan untuk dilakukan pengeboran tersebut. Setelah itu ia sendiri yang menandatangani surat persetujuan pelepasan hak atas sebidang tanah berukuran 6 m × 6 m kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu masih dilakukan ritual adat lanjutan yang disebut dengan ‘Pao Nuba’ atau penyembeliham kurban berupa kambing dan babi masing-masing satu ekor untuk meemberi makan arwah leluhur di rumah adat suku Maharia. Peristiwa mulia ini terjadi pada hari ini yang disaksikan warga Sukutokan.
Hal senada disampaikan Markus Masan Samon, tokoh adat suku Lamatwelu yang mewakili rumah adat Kloung. Bertempat di “Oring Lolok” atau pondok keramata Suku Maharia Samon mengatakan, Rumah Adat Kloung bersama seluruh leluhur pasti mendukung niat baik ini.
“Mudah-mudahan kegiatan pengeboran pada hari ini berjalan lancar sampai seterusnya. Kita berdoa kepada Tuhan dan Lluhur Lewotana agar keberadaan air yang dalam bisa didekatkan, segala hambatan di dalam tanah bisa dijauhkan,” demikian Masan Samon menyatakan.
Selain dua suku sebagai simpul kekuatan kampung halaman Sukutokan, suku yang keberadaannya juga menjadi simpul penting yakni suku Lamatokan. Markus Masan Tokan yang mewakili Suku Lamatokan juga senada dengan dua tokoh adat sebelumnya. Ia kembali menegaskan bahwa upacara adat yang berlangsung hari ini adalah sebuah keharusan, dan dirinya yakin setelah semua urusan adat beres, permohonan warga untuk mendapatkan sumber air dapat terjawab. Oleh karena itu Tokan meminta kepada seluruh masyarakat adat Sukutokan wajib mendukung dalam setiap doa baik kepada Tuhan maupun kepada para leluhur.
Selesai pernyataan adat dari pata tokoh adat, acara yang langsung dipandu Kepala Desa Sukutokan, Laurensius Baro Bitan di lanjutkan dengan “Bau Lolon” atau menuang tuak ke tanah untuk mengesahkan semua permohonan sekaligus sebagai tanda memberi makan dan minum terlebih dahulu kepada leluhur. Acara selanjutnya, tokoh adat dari suku Maharia memotong hewan kurban tepat di lokasi pengeboran agar darah hewan tersebut membasahi tanah yang hendak di bor yang dalam istilah adat dikenal dengan sebutan “Tuki Tanah” atau melukai bumi.
Seremoni selanjutnya adalah hewan kurban yang sudah dipotong, diambil bagian hati dan jantung sebagai sesajian di rumah adat Maharia. Dalam bahasa setempat dikenal dengam sebutan “Pao Nuba”.
Setelah semua seremonial adat mencapai titik puncak, para tenaga teknis yang mengendalikan mesin untuk pengeboran memasang semua perlengkapan mulai dari menyetel mesin, memasang mata bor, menggali lubang sirkulasi air dan lain lagi urusan teknis. Setelah semuanya selesai, jelang sore hari, disaksikan warga yang berjubel, pengeboran pertama berhasil dilakukan. Uji coba ini berhasil menembus kedalaman empat meter dan diperkirakan dalam tempo tiga minggu, kedalaman yang menjadi perkiraan titik air bisa dicapai +++ humas pemdes sukutokan
Ritual Adat ini dilakukan sebagai tanda penghormatan terhadap Tuhan dan Leluhur serta alam yang menyediakan air di perut bumi. Tradisi ini sudah turun temurun dan sangat sakral sehingga wajib dilaksanakan.
Tokoh adat dari Suku Maharia, Mathias Kopong Sili sekaligus sebagai pemilik tanah ulayat tepat di titik pengeboran mengatakan, Sukutokan saat ini sangat kesulitan air bersih. Oleh karena itu dirinya tidak sedikitpun menolak jika lahannya diminta untuk dihibahkan kepada pemerintah sebagai lokasi pengadaan sumur bor bantuan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya atas nama para leluhur Maharia dan seluruh saudara-saudaraku dengan iklas membuka tangan sambil memohon sekiranya Tuhan dan Leluhur Lewotana memberikan jalan yang lapang agar pengeboran ini mendapatkan sumber air yang banyak untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat desa Sukutokan. Sebagai tokoh adat di tanah yang keramat ini, saya ajak kita semua untuk mengikuti tata cara ritual adat yang ada, dengan penuh hikmat dan sungguh-sungguh sehingga perjuangan bisa mencapai tujuan bersama,” ujar Ama Tias.
Ia menambahkan, sejak tim kerja yang diutus pemerintah desa Sukutokan menyampaikan maksud ini, dirinya menyatakan setuju dan sudah melakukan ritual adat “tutun padu” atau menyalakan damar di rumah adat Maharia untuk memohon petunjuk dari leluhurnya. Hasilnya ada tanda-tanda yang meyakinkan untuk dilakukan pengeboran tersebut. Setelah itu ia sendiri yang menandatangani surat persetujuan pelepasan hak atas sebidang tanah berukuran 6 m × 6 m kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu masih dilakukan ritual adat lanjutan yang disebut dengan ‘Pao Nuba’ atau penyembeliham kurban berupa kambing dan babi masing-masing satu ekor untuk meemberi makan arwah leluhur di rumah adat suku Maharia. Peristiwa mulia ini terjadi pada hari ini yang disaksikan warga Sukutokan.
Hal senada disampaikan Markus Masan Samon, tokoh adat suku Lamatwelu yang mewakili rumah adat Kloung. Bertempat di “Oring Lolok” atau pondok keramata Suku Maharia Samon mengatakan, Rumah Adat Kloung bersama seluruh leluhur pasti mendukung niat baik ini.
“Mudah-mudahan kegiatan pengeboran pada hari ini berjalan lancar sampai seterusnya. Kita berdoa kepada Tuhan dan Lluhur Lewotana agar keberadaan air yang dalam bisa didekatkan, segala hambatan di dalam tanah bisa dijauhkan,” demikian Masan Samon menyatakan.
Selain dua suku sebagai simpul kekuatan kampung halaman Sukutokan, suku yang keberadaannya juga menjadi simpul penting yakni suku Lamatokan. Markus Masan Tokan yang mewakili Suku Lamatokan juga senada dengan dua tokoh adat sebelumnya. Ia kembali menegaskan bahwa upacara adat yang berlangsung hari ini adalah sebuah keharusan, dan dirinya yakin setelah semua urusan adat beres, permohonan warga untuk mendapatkan sumber air dapat terjawab. Oleh karena itu Tokan meminta kepada seluruh masyarakat adat Sukutokan wajib mendukung dalam setiap doa baik kepada Tuhan maupun kepada para leluhur.
Selesai pernyataan adat dari pata tokoh adat, acara yang langsung dipandu Kepala Desa Sukutokan, Laurensius Baro Bitan di lanjutkan dengan “Bau Lolon” atau menuang tuak ke tanah untuk mengesahkan semua permohonan sekaligus sebagai tanda memberi makan dan minum terlebih dahulu kepada leluhur. Acara selanjutnya, tokoh adat dari suku Maharia memotong hewan kurban tepat di lokasi pengeboran agar darah hewan tersebut membasahi tanah yang hendak di bor yang dalam istilah adat dikenal dengan sebutan “Tuki Tanah” atau melukai bumi.
Seremoni selanjutnya adalah hewan kurban yang sudah dipotong, diambil bagian hati dan jantung sebagai sesajian di rumah adat Maharia. Dalam bahasa setempat dikenal dengam sebutan “Pao Nuba”.
Setelah semua seremonial adat mencapai titik puncak, para tenaga teknis yang mengendalikan mesin untuk pengeboran memasang semua perlengkapan mulai dari menyetel mesin, memasang mata bor, menggali lubang sirkulasi air dan lain lagi urusan teknis. Setelah semuanya selesai, jelang sore hari, disaksikan warga yang berjubel, pengeboran pertama berhasil dilakukan. Uji coba ini berhasil menembus kedalaman empat meter dan diperkirakan dalam tempo tiga minggu, kedalaman yang menjadi perkiraan titik air bisa dicapai +++ humas pemdes sukutokan
Jumat, 25 November 2016
Kamis, 24 November 2016
PARA ABDI DESA SUKUTOKAN
Pemdes Sukutokan Cerdas Menyelesaikan Masalah
Forum yang dihadiri seluruh aparat Desa Sukutokan bersama
BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya sempat terjadi perbedaan pendapat.
Silang pendapat itu terkait dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap para
pelaku pencurian dan pembongkaran gudang milik Petrus Kopong. Sekalipun sempat
tegang, namun rapat yang dipimpin langsung Kepala Desa, Laurensius Baro Bitan ini
akhirnya berhasil menemukan kesepakatan tentang sanksi yang dikenakan bagi para
pelaku.
“ sebagai pemerintah di tingkat desa, kami tentu menginginkan
jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Baik untuk pihak yang
melapor maupun terhadap pihak terlapor. Kami berharap, masalah ini bisa
diselesaikan atas dasar musyawarah mufakat. Oleh karena itu, kepada tokoh adat
dan tokoh masyarakat lainnya yang hadir pada kesempatan ini, mari kita sama-sama
mencari jalan keluar terbaik demi nama baik desa, maupun kita sebagai keluarga
besar di kampung ini,” ujar Laurens.
Alumnus Universitas Nusa Cendana Kupang ini menambahkan,
apabila sudah ada kesepakatan dalam musyawarah ini, maka keputusan ini sebagai
bentuk pendidikan terutama bagi para pelaku yang nota bene adalah generasi
muda, sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi peristiwa yang sama.
Pada kesempatan yang sama, tokoh adat dari suku Maharia –
Lorensius Eban Hadi menghimbau agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara
kekeluargaan. Namun Laurensius mengingatkan bahwa perilaku membongkar/merusak
pintu rumah atau gudang secara hukum adat dilarang keras. Oleh karena itu, jika
forum menghendaki adanya sanksi, sebaiknya sanksi adat dihidari, tetapi dicari
sanksi lain yang mungkin tidak mengandung resiko dan beban adat.
Hal senada disampaikan tokoh dari Kloung suku Lamatwelu yakni
Markus Masan Samon. Menurut Masan, peristiwa ini mencoreng nama baik kampung halaman,
sehingga perlu ada sanski kepada para pelaku agar kejadian yang sama tidak
terulang lagi dikemudian hari.
Begitu pula unsur adat dari suku Lamatokan, Markus Masan
Tokan. Dengan nada lebih positip Tokan mengatakan bahwa para pelaku adalah
anak-anak muda yang merupakan bagian dari keluarga Sukutokan. Sehingga
tanggungjawab kita adalah mendidik dan mengarahkan mereka agar tidak lagi
melakukan hal yang sama. Jika ada sanksi, sebaiknya mereka diwajibkan
mengembalikan semua barang yang diambil dari gudang milik Petrus Kopong.
Dari semua pikiran yang terpendar dalam forum tersebut,
pimpinan sidang langsung mengskors rapat dan meminta beberapa tokoh simpul
untuk bermusyawarah guna menentukan sanksi yang tepat dalam penyelesaian
masalah tersebut. Akhirnya forum memutuskan, bagi pelaku pencurian dan
pembongkaran diwajibkan membayar perbuatannya dengan denda 30 sak semen. Denda
itu akan diserahkan ke pemerintah desa untuk kepentingan pembangunan di desa
Sukutokan. +++ humas pemdes sukutokan
Rabu, 23 November 2016
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Desa merupakan
kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan / atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat
hukum, desa perlu untuk
selalu memikirkan bagaimana
kondisi desanya dimasa yang akan
datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan
harapan tersebut,
berdasarkan sumberdaya, potensi
dan masalah yang
dimiliki, maka desa perlu
menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau langkah-langkah yang perlu dilakukan selama 6 (enam) tahun.
Pemerintah
Desa dalam menyelenggaraan urusan
pembangunan desa perlu
mendasarkan
pada
perencanaan pembangunan desa
yang sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh dan
tanggap terhadap perubahan. Hal tersebut dimaksudkan
agar pelaksanaan pembangunan
dapat secara efektif,efisien dan tepat sasaran dalam
rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena
itu, diperlukan adanya system
perencanaan pembangunan desa
yang merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan
pembangunan desa guna
menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) untuk
jangka waktu 6
(enam) tahun maupun
Rencana Kerja Pemerintahan Desa
(RKPDes) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Sistem
penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan desa menggunakan
pendekatan perencanaan
partisipatif Pembangunan Masyarakat
Desa yaitu sistem
penyusunan perencanaan yang dilaksanakan dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa. Keterlibatan pihak - pihak dimaksud
dalam rangka untuk
mendapatkan aspirasi dan
menciptakan rasa memiliki serta tanggungjawab bersama
dalam pelaksanaan rencana
pembangunan bagi kemajuan desanya.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa merupakan satu - satunya dokumen
perencanaan di desa. Setiap aspek
rencana pembangunan harus disusun
berdasarkan kajian masalah dan
potensi yang ada
di desa. Hal yang
terpenting adalah melakukan
kajian masalah dan
potensi secara menyeluruh
agar menghasilkan perencanaan
ang matang dan
relevan sehingga arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa tersaji
dalam dokumen RPJMDes in. Perencanaan
Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip - prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan
serta kemandirian dengan
menjaga kemajuan dan kesatuan
desa. Perencanaan Pembangunan
Desa dilaksanakan dengan sistem
Perencanaan penyelenggaraan
Negara, dan mempunyai keterkaitan
serta tidak terpisahkan
dari sistem perencanaan
pembangunan daerah. Diharapkan menjadi Dokumen
Perencanaan yang bermakna
strategis sehingga dapat menjadi kerangka
acuan pembangunan oleh
instansi teknis yang
terkecil baik ditingkat
Pemerintah Daerah Kabupaten,
Provinsi maupun Nasional yang selanjutnya
akan terwujudnya Pembangunan yang
lebih baik, efektif dan efisiensi.
1.1.MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1.2.1 MAKSUD
1. Agar Desa
memliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun
2. RPJMDesa
berkaitan erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3. Agar Desa
mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
4. Memudahkan
dalam penyusunan RKPDesa, APBDesa dan daftar Usulan Kegiatan (DURK) ketingkat
Kabupaten.
1.2.2
TUJUAN
1. Mengkoordinasi
antar pelaku pembangunan
2. Menjamin
terciptanya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan
3. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat
4. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan
5. Menjadi
acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa
6. Sebagai
instrument (alat) penilai atas tiap kegiatan yang diselenggarakan (apakah
kegiatan yang dilaksanakan sesuai yang direncanakan pada RPJMDesa atau kegiatan
strategis tahunan yang disepakati
1.2.3
MANFAAT
1. Agar
masyarakat dapat mengekspresikan perencanaan dari bawah secara sistematis,
terarah, terfokus dan kosisten
2. Merupakan
komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka
waktu yang telah disepakati
3. Menjadi
acuan dalm mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun
waktu tertentu
4. Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan
5. RPJMDesa
sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan desa
6. Sebagai
pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
7. Menampung
aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program-program pembangunan
dari pemerintah
8. Dapat
mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat
9. Menampung
seluruh usulan baik dari swadaya maupun diusulkan pembiayaannya ketingkat lebih
atas
1.2.LANDASAN
HUKUM
Peraturan perundangan yang di jadikan dasar dan acuan
penyusunan Dokumen RPJMDesa adalah :
1.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6
Tahun 2014 tentang Desa;
3.
PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber
dari APBN
4.
Permendagri No.
113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan
Desa.
6.
Permendes Nomor 1 tahun 2014
tentang Penetapan Kewenangan Desa
1.3. HUBUNGAN RPJMDesa DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Kedudukan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Sukutokan Tahun 2017-2023 dalam
tatanan dokumen perencanaan pembangunan
desa merupakan dokumen perencanaan yang tidak
dapat dipisahkan atau dengan kata lain
terintegrasi dengan dokumen perencanaan Nasional dan Daerah. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
Sukutokan Tahun 2017-2023 yang disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten
Flores Timur Tahun 2012-2016. Adapun RPJMD Kabupaten Flores Timur disusun
berpedoman pada RPJP Kabupaten Flores Timur dan RPJMD Provinsi Nusa tenggara
Timur, sedangkan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur disusun berpedomn pada RPJP
Provinsi Nusa Tenggara Timur dan RPJMN.
1.4.SISTIMATIKA PENULISAN RPJMDesa
RPJMDesa Sukutokan
disusun dengan tata urut sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Maksud dan Tujuan
3.
Landasan Hukum
4.
Hubungan RPJMDesa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
5.
Sistematikan Penulisan
RPJMDesa
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
1.
Peta Desa
2.
Sejarah Desa
3.
Kondisi
Geografis
4.
Kondisi Perekonomian
5.
Kondisi Sosial Budaya
6.
Kondisi Prasarana dan Sarana Desa
7.
Pemerintahan Umum
BAB III VISI
DAN MISI DESA
1.
Landasan Filosofis Pembangunan Desa
2.
Visi
3.
Misi
BAB IV TUJUAN
DAN SASARAN
1.
Tujuan Pembangunan Desa
2.
Sasan Pembangunan Desa
BAB V STRATEGI
PEMBANGUNAN DESA
1.
Perencanaan Pembangunan Desa
2.
Strategi Pembangunan Desa
3.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
BAB VI ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
1.
Penerimaan Desa
2.
Pengeluaran Desa
3.
Kerangka Pendanaan Keuangan Desa
4.
Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
5.
Arah Pengelolaan Belanja Desa,
6.
Arah Pengelolaan Pembiayaan Desa
7.
Kebijakan Umum Anggaran
BAB VII KEBIJAKAN UMUM
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
1.
Program Pembangunan Desa tahun 2017 s/d 2023
BAB IX
PENUTUP
Lampiran- lampiran :
1. Penggalian
Masalah dan Potensi Melalui Sketsa Desa
2. Penggalian
Masalah dan Potensi Melalui Kalender Musim
3. Penggalian
Masalah dan Potensi Melalui Bagan Kelembagaan
4. Pengelompokan
Masalah
5. Penetuan
Peringkat Masalah
6. Hasil
Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
7. Penentuan
Peringkat Tindakan
8. Tabel
Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017 -2023 yang bersumber dari
APBDesa
9. Tabel
Daftar Program dan Kegiatan RPJMDesa Tahun 2017-2023 yang bersumber dari
APBD/APBD Provinsi/APBN
10. SK Kepala
Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa
11. BA
Musrembang RPJMDesa
12. Daftar
Hadir Pertemuan
Langganan:
Postingan (Atom)