Jumat, 28 Juli 2017

HUT RI ke_72 Tingkat Kecamatan Kelubagolit

                                                                    

          Acara Pembukaan Kegiatan Olahraga dalam Rangka Meriah Rayakan HUT RI ke_72 Tingkat Kecamatan Kelubagolit Tahun 2017 di Lapangan Bola Kaki Garuda  Sukutokan

             Garuda Fc siap bertanding dengan Tim dari Kantor Camat Kelubagolit Fc sebagai Pembuka Kegiatan Pertandingan U-16 Tingkat Kecamatan Kelubagolit....


Jumat, 21 Juli 2017

Senin, 17 Juli 2017

SK KEPALA DESA SUKUTOKAN




KEPALA DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN FLORES TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR : 2 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGISIAN PROFIL DESA
TINGKAT DESA SUKUTOKAN
TAHUN 2017

KEPALA DESA SUKUTOKAN
Menimbang : a.    bahwa berdasarkan peraturan Menteri DalamNegeri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengisian Profil Desa;
                      b.    bahwa untuk maksud huruf (a) di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukutokan;
Mengingat  :
1.       Undang - UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.       Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.       Keputusan PresidenNomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
4.       Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4389);
5.       Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6.       Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4844);
7.       Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4578);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4737);
12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

M E M U T U S K AN
Menetapkan     :
KESATU          :    Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengisian Profil Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017 dengan susunan sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

KEDUA            :    Adapun Tugas Pokja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, adalah :
1.       Mengolah Data Dasar Keluarga (DDK)
2.       Mengimput dan Mempublikasikan Data Profil Desa
3.       Menginventarisasi, Mengontrol dan Merubah data-data Profil Desa sesuai perkembangan.
KETIGA            :    Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Pokja Pengisian Profil Desa Sukutokan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017.
KEEMPAT        :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada akhir penutupan tahun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : Sukutokan
pada tanggal  : 12 Januari 2017

Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN



LAURENSIUS BARO BITAN




Tembusan :  disampaikan dengan hormat kepada
1.   Bupati Flores Timur di Larantuka.
2.      Kepala Dinas PMD Kab. Flotim di Larantuka.
3.      Kepala Bappeda Kab. Flores Timur di Larantuka.
4.      Camat Kelubagolit di Kelubagolit.
5.      A r s i p



NOMOR

2
TANGGAL

12 JANUARI 2017
TENTANG




SUSUNAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGISIAN PROFIL DESA
DESA SUKUTOKAN - KECAMATAN KELUBAGOLIT
 KABUPATEN FLORES TIMUR
TAHUN 2017


NO
N    A    M    A
JABATAN
KET.
1
2
3
4
1.
LAURENSIUS BARO BITAN
PENANGGUNG JAWAB

2.
HENDRIKUS MURIN WUAN
K E T U A

3.
ABIDIN SANGA PURE
SEKRETARIS

4.
YOHANES PENANA HAYU
ANGGOTA

5.
FATMAWATI MASA LAOT
ANGGOTA

6.
LAMBERTUS LAMA DIRI
ANGGOTA

7.
FRANSISKUS SANGA LIAT
ANGGOTA

8.
SEBASTIANUS OLA AMA
ANGGOTA

9.
USMAN BIN MUHAMMAD
ANGGOTA

10.
ALEKSANDER BARO SILI
ANGGOTA

11.
FRANSISKUS TUPEN KOLI
ANGGOTA




Ditetapkan di   : Sukutokan
pada tanggal    : 12 Januari 2017

Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN ,



LAURENSIUS BARO BITAN