KEPALA
DESA SUKUTOKAN
KECAMATAN
KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
KEPUTUSAN
KEPALA DESA SUKUTOKAN
NOMOR : 2
TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGISIAN PROFIL DESA
TINGKAT
DESA SUKUTOKAN
TAHUN
2017
KEPALA DESA SUKUTOKAN
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
peraturan Menteri DalamNegeri No.12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa dan Kelurahan, maka dipandang perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja)
Pengisian Profil Desa;
b. bahwa untuk maksud huruf (a) di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sukutokan;
Mengingat :
1. Undang -
UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Keputusan
PresidenNomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
atau Sebutan Lain;
4. Undang – Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data
Profil Desa dan Kelurahan.
M E M U T U S K AN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengisian Profil Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017 dengan susunan sebagaimana
terlampir pada Keputusan ini.
KEDUA : Adapun Tugas Pokja sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu, adalah :
1. Mengolah Data Dasar Keluarga (DDK)
2. Mengimput dan Mempublikasikan Data Profil Desa
3. Menginventarisasi, Mengontrol dan Merubah data-data Profil Desa sesuai perkembangan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Pokja Pengisian Profil Desa Sukutokan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Sukutokan Tahun Anggaran 2017.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada akhir penutupan tahun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sukutokan
pada
tanggal : 12
Januari 2017
Pj. KEPALA
DESA SUKUTOKAN
LAURENSIUS
BARO BITAN
Tembusan : disampaikan
dengan hormat kepada
1. Bupati Flores Timur di Larantuka.
2. Kepala Dinas PMD
Kab. Flotim di Larantuka.
3. Kepala Bappeda
Kab. Flores Timur di Larantuka.
4. Camat
Kelubagolit di Kelubagolit.
5. A r s i p
|
NOMOR
|
|
2
|
TANGGAL
|
|
12 JANUARI
2017
|
TENTANG
|
|
|
SUSUNAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGISIAN PROFIL DESA
DESA SUKUTOKAN - KECAMATAN KELUBAGOLIT
KABUPATEN
FLORES TIMUR
TAHUN 2017
NO
|
N A
M A
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
LAURENSIUS
BARO BITAN
|
PENANGGUNG JAWAB
|
|
2.
|
HENDRIKUS
MURIN WUAN
|
K E T U A
|
|
3.
|
ABIDIN
SANGA PURE
|
SEKRETARIS
|
|
4.
|
YOHANES
PENANA HAYU
|
ANGGOTA
|
|
5.
|
FATMAWATI
MASA LAOT
|
ANGGOTA
|
|
6.
|
LAMBERTUS
LAMA DIRI
|
ANGGOTA
|
|
7.
|
FRANSISKUS
SANGA LIAT
|
ANGGOTA
|
|
8.
|
SEBASTIANUS
OLA AMA
|
ANGGOTA
|
|
9.
|
USMAN
BIN MUHAMMAD
|
ANGGOTA
|
|
10.
|
ALEKSANDER
BARO SILI
|
ANGGOTA
|
|
11.
|
FRANSISKUS
TUPEN KOLI
|
ANGGOTA
|
|
Ditetapkan di
: Sukutokan
pada tanggal
: 12 Januari 2017
Pj. KEPALA DESA SUKUTOKAN ,
LAURENSIUS BARO
BITAN